Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

image-gnews
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut pembelian tanah dan bangunan di Jalan Swadaya, Jakarta Selatan dan Citra Green, Cibubur, Bekasi menggunakan uang dari hasil keuntungan penjualan batu permata berwarna merah muda dan bisnis tambang yang dikelola temannya bernama Irfan.

Dia berkata memiliki uang simpanan S$1.129.000 dan US$181.100 yang kemudian ditukarkan dalam bentuk mata uang rupiah. "Ada yang saya gunakan untuk membeli tanah dan bangunan di Jalan Swadaya, Jakarta Selatan dan Citra Green, Cibubur, Bekasi," kata Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.

Dia berdalih bahwa pembelian tanah dan bangunan itu bersumber dari pendapatan yang sah, yakni dari uang hasil penjualan batu permata. Sebab, menurut Gazalba, di Singapura batu permata itu ditawar dengan harga S$50 ribu dan US$18.300 atau setara Rp 400 juta, yang kemudian uang itu dikelolanya dengan meminjamkan kepada Irfan yang juga menjalankan bisnis tambang.

Dia meminjamkan uang kepada Irfan S$37.000 yang merupakan hasil penjualan batu permata.

Irfan, dia melanjutkan, mengembalikan uang pinjaman itu S$48.200 pada Maret 2011 dan kembali meminjam S$56.200 pada November 2011, US$18.300 pada Januari 2012.

Pada Januari 2012 dikembalikan sebesar S$71.400, S$20.000 dan US$23.200. Pada Februari 2012, meminjam lagi S$71.400 dan US$23.200, lalu pada Juli 2012 dikembalikan S$90.700 dolar dan US$29.500. Begitu seterusnya sampai tahun 2020. "Di 2020, saya telah memiliki uang sejumlah S$1.129.000 dan US$181.100," kata Gazalba.

Perihal custom declaration untuk batu permata yang menjadi salah satu materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Gazalba menyebut tidak membutuhkan custom declaration atau dokumen deklarasi untuk membawa batu permata yang kemudian dilaporkan kepada petugas bea cukai di bandara.

Sebab, batu permata itu telah diikat dengan cincin sehingga menjadi barang pribadi. "Dokumen deklarasi atau resminya disebut custom declaration membawa permata tidak diperlukan, karena permata tersebut telah saya ikat dengan cincin," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia berkata standar internasional bea cukai di bandara internasional terhadap barang pribadi tidak perlu dilaporkan di dalam custom declaration. Berbeda halnya dengan barang bagasi, barang penumpang atau kabin, dan barang awak, sarana pengangkut.

Bahkan, kata dia, toko perhiasan di Singapura tidak meminta sertifikat perolehan batu permata tersebut.

Dan untuk bukti penjualan permata berupa kwitansi dipinjam Irfan, sedangkan untuk detail pinjaman uang oleh Irfan ada di buku agenda. Dalam buku agenda itu tercatat besaran dipinjam, persentase pinjam-meminjam, dan waktu peminjaman, serta pengembaliannya.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gazalba dengan 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Gazalba dinilai telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pilihan Editor: Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

9 jam lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat melakukan kunjungan mendadak ke Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 2 Juli 2023. (Foto: Facebook/Amir Yusof)
49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

Sebanyak 49 petugas Departemen Imigrasi Malaysia ditangkap oleh lembaga antirasuah terkait sindikat perdagangan orang yang bawa pekerja asing ilegal


Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

11 jam lalu

Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024. Kuntu Daud diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .


Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

14 jam lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

21 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

22 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

1 hari lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.


Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.


Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang


Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.