TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, mengimbau kepada masyarakat supaya melapor ke kepolisian jika mengetahui ada aset lain milik Hendra.
"Bisa menginformasikan kepada kami, akan kami lakukan penyitaan," ucap Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Kamis, 19 September 2024.
Dalam penyitaan aset, kata Wahyu, kendala yang dihadapi adalah menelusuri kebenaran kepemilikan. Selama ini aset milik Hendra yang disita atas nama orang lain, sehingga itu menyulitkan polisi untuk bekerja.
Saat ini, polisi telah menyita aset Hendra berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, empat unit kapal, satu speed boat, dan satu jetski. Kemudian ada dua unit kendaraan ATV, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar, dan deposito Rp 500 juta di Standard Chartered.
Wahyu mengatakan, jumlah uang berdasarkan rekening yang dibelanjakan sebagai modus pencucian uang oleh Hendra mencapai ratusan miliar. "Aset-aset narkoba yang sudah bisa kami sita sekitar Rp 221 miliar," kata Wahyu Widada.
Hendra merupakan bandar narkoba yang mengendalikan bisnisnya saat menjalani hukuman 18 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan. Jumlah perputaran uang bisnisnya yang dihitung oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai Rp 2,1 triliun.
Dia beroperasi dari dalam lapas sejak 2017 sampai 2024 dengan melibatkan sejumlah kaki tangannya. Dalam tujuh tahun terakhir, dia menyelundupkan tujuh ton narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Wahyu Widada mengatakan, narkotika yang dijual Hendra tersebar ke wilayah Indonesia bagian Tengah. "Khususnya di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur," tuturnya.
Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin