Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 30 September 2024 09:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum atau JPU menunggu salainan putusan bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yang divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi.
"KPK melalui JPU akan menunggu salinan putusan lengkap AGK terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 September 2024.
Setelah mendapat salinan putusan lengkap Kasuba, kata Tessa, barulah disampaikan kepada pimpinan KPK untuk kemudian dibahas di forum rapat internal dan ditentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Namun demikian, Tessa tidak menjawab saat ditanya perihal kelanjutan pengusutan Blok Medan yang terungkap pada sidang bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Negeri atau PN Ternate beberapa waktu lalu.
Pada Rabu, 31 Juli 2024, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba.
Dalam sidang ini, ia bersaksi tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution. Menurut Suryanto, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Ia menyebut, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.
Suryanto mengaku diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.
Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.
Muhaimin Syarif adalah mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar