Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

Senin, 30 September 2024 09:44 WIB

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum atau JPU menunggu salainan putusan bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yang divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi.

"KPK melalui JPU akan menunggu salinan putusan lengkap AGK terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 September 2024.

Setelah mendapat salinan putusan lengkap Kasuba, kata Tessa, barulah disampaikan kepada pimpinan KPK untuk kemudian dibahas di forum rapat internal dan ditentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Namun demikian, Tessa tidak menjawab saat ditanya perihal kelanjutan pengusutan Blok Medan yang terungkap pada sidang bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Negeri atau PN Ternate beberapa waktu lalu.

Pada Rabu, 31 Juli 2024, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba.

Advertising
Advertising

Dalam sidang ini, ia bersaksi tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution. Menurut Suryanto, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Ia menyebut, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.

Suryanto mengaku diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.

Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.

Muhaimin Syarif adalah mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.

Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Berita terkait

Setelah Kenakan Rompi Putra Mulyono, Kaesang Kelakar Soal Hadiahi Kader PSI Jet Pribadi

1 jam lalu

Setelah Kenakan Rompi Putra Mulyono, Kaesang Kelakar Soal Hadiahi Kader PSI Jet Pribadi

Kaesang kenakan rompi bertulis Putra Mulyono, setelah itu berkelakar akan beri hadiah kader PSI dengan jet pribadi. Ada ulah anak Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

1 jam lalu

Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

Alexander Marwata mengatakan, pertemuannya dengan Eko Darmanto di KPK saat itu juga didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut, Lowongan Kerja di PT Charoen Popkhand

1 jam lalu

Terkini Bisnis: Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut, Lowongan Kerja di PT Charoen Popkhand

KIARA meminta pemerintah untuk melibatkan KPK dalam mengawasi proses tambang hasil sedimentasi di laut atau pasir laut.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Atas Pelanggaran Etik, Alexander Marwata Minta Dewas KPK Segera Memanggilnya

3 jam lalu

Dilaporkan Atas Pelanggaran Etik, Alexander Marwata Minta Dewas KPK Segera Memanggilnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan dengan Eko Darmanto adalah isu lama yang dimunculkan kembali.

Baca Selengkapnya

Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut

6 jam lalu

Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awasi proyek tambang pasir laut.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Pelanggaran Etik Alexander Marwata, KPK Serahkan ke Dewas

8 jam lalu

Soal Laporan Pelanggaran Etik Alexander Marwata, KPK Serahkan ke Dewas

KPK menyerahkan sepenuhnya laporan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Novel Baswedan: Ini Masalah Serius

9 jam lalu

Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Novel Baswedan: Ini Masalah Serius

Novel Baswedan menilai pelaporan terhadap Alexander Marwata sebagai masalah serius.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK Pastikan Dewas akan Tindak Lanjuti Laporan Etik terhadap Alexander Marwata

16 jam lalu

Jubir KPK Pastikan Dewas akan Tindak Lanjuti Laporan Etik terhadap Alexander Marwata

Eks penyidik KPK mengatakan komisi antirasuah itu harus menerapkan standar etik yang tinggi.

Baca Selengkapnya

Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

1 hari lalu

Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

Ketua sementara KPK dan Direktur Penyidikan KPK sempat saling tunjuk soal hasil analisis pelaporan dugaan gratifikasi Kaesang

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

1 hari lalu

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

KPK cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek bepergian ke luar negeri, bagaimana dasar hukum dan prosedur pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri?

Baca Selengkapnya