Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

Editor

Febriyan

Selasa, 1 Oktober 2024 15:36 WIB

Tim Advokasi Anti Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi keagamaan, hukum, dan lingkungan hidup mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal pemberian izin tambang ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA). Gabungan organisasi yang menamakan diri Tim Advokasi Tolak Tambang itu menyerahkan permohonan uji materi mereka ke MA pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Salah satu pemohon, Wahyu Agung Perdana, menyampaikan alasan Tim Advokasi Tolak Tambang melakukan uji materi aturan yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2024 itu. “Secara umum, gugatan ini bagian dari niat baik kami untuk kemudian melakukan upaya korektif terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024,” kata Wahyu di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang menyebut bahwa aturan tambang untuk ormas cacat hukum. Sebab, kata dia, PP tersebut menyalahi Pasal 75 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 75 UU Minerba mengatur izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Izin terebut seharusnya diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Ayat 3 pasal tersebut menyebut BUMN dan BUMN mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sementara itu, badan usaha swasta mendapatkan IUPK dengan cara lelang wilayah IUPK (WIUPK).

Wahyu menyatakan izin tambang ormas keagamaan juga menyalahi etika bernegara. “PP Nomor 25 Tahun 2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi suap politik,” ucap Wahyu, yang juga merupakan pengurus Ormas Muhammadiyah.

Advertising
Advertising

Permohonan uji materi PP Nomor 25 Tahun 2024 diajukan 18 pemohon yang terdiri dari 6 lembaga dan 12 individu. Keenam organisasi itu termasuk Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, JATAM Sulawesi Tengah, Trend Asia, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.

Sementara itu, Wahyu dan 11 orang lainnya ikut mengajukan permohonan judicial review sebagai individu. Di antara mereka terdapat akademisi, aktivis lingkungan, hingga pengurus ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Berita terkait

580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka

1 jam lalu

580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka

Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (anggota DPR) RI periode 2024-2029 dilantik, Selasa, 1 Oktober 2024. Berapa gaji hingga tunjangan

Baca Selengkapnya

Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

2 jam lalu

Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. KY mendukung dan memahami aksi itu. Apa kata Sufmi Dasco?

Baca Selengkapnya

KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

4 jam lalu

KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Tuding Dakwaan Jaksa ke Dirinya Seperti Katak Loncat-loncat

5 jam lalu

Gazalba Saleh Tuding Dakwaan Jaksa ke Dirinya Seperti Katak Loncat-loncat

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK berubah-ubah terhadapnya.

Baca Selengkapnya

SHI Catat Hakim yang Ikut Cuti Bersama Bertambah jadi 1.611 Orang

5 jam lalu

SHI Catat Hakim yang Ikut Cuti Bersama Bertambah jadi 1.611 Orang

Solidaritas Hakim Indonesia mencatat jumlah hakim yang mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang bertambah.

Baca Selengkapnya

Tanggapan PKB atas Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

1 hari lalu

Tanggapan PKB atas Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

PKB menyatakan pembubaran paksa diskusi di Kemang menunjukkan kebebasan berpendapat dan berkumpul masih terancam.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Jakarta: Sosok Gubernur Mesti Solutif untuk Semua Agama

2 hari lalu

Muhammadiyah Jakarta: Sosok Gubernur Mesti Solutif untuk Semua Agama

Muhammadiyah Jakarta, menginginkan sosok pemimpin yang cerdas dan mampu memberi solusi untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Rencanakan Program Kesejahteraan Guru Swasta di Jakarta

2 hari lalu

Pramono Anung Rencanakan Program Kesejahteraan Guru Swasta di Jakarta

Program untuk membantu kesejahteraan guru swasta muncul ketika Pramono Anung berkunjung ke kantor Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Jakarta Terima Kunjungan Pramono Anung: Tidak Ada Arahan untuk Memilih

2 hari lalu

Muhammadiyah Jakarta Terima Kunjungan Pramono Anung: Tidak Ada Arahan untuk Memilih

Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jakarta, menerima Pramono Anung untuk mendiskusikan permasalahan Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Kunjungi Muhammadiyah Jakarta: Bahas Persoalan Masyarakat Miskin Kota

2 hari lalu

Pramono Anung Kunjungi Muhammadiyah Jakarta: Bahas Persoalan Masyarakat Miskin Kota

Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta, menerima kunjungan calon gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung.

Baca Selengkapnya