Polda Metro Jaya Periksa Direktur LHKPN KPK soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Senin, 21 Oktober 2024 16:12 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Isnaini, ihwal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Isnaini adalah satu dari empat pegawai KPK yang hadir memenuhi panggilan penyelidik.

"Empat orang pegawai KPK lain hadir memenuhi undangan klarifikasi oleh tim penyelidik dan telah memberikan keterangan tambahannya pada Jumat, 18 Oktober 2024," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 21 Oktober 2024.

Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik kini fokus mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam pertemuan tersebut. "Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengklarifikasi 26 orang," kata Ade Safri.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka korupsi. Dia diduga melanggar Pasal 36 UU KPK imbas pertemuannya dengan Eko Darmanto yang ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh lembaga antirasuah itu. Laporan berupa aduan masyarakat itu teregister dengan nomor LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.

Tidak hanya itu, Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK pada 27 September 2024, atas peristiwa yang sama. Dalam laporan itu disebut Alex telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Advertising
Advertising

Laporan ini dilayangkan oleh Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe. Menurut pelapor, pertemuan tersebut masuk ranah pidana karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Alex juga disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 3 Tahun 2021. Raja mengatakan seharusnya tidak perlu ada hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

Menurut dia, Alexander Marwata harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. Namun, hal itu dibantah oleh Alex karena pertemuan pada pada 9 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK itu berlangsung sebelum Eko Darmanto menjadi tersangka di KPK. Pada saat itu, belum ada sprinlidik terhadap Eko.

Meski demikian, pertemuan itu berlangsung setelah Eko menjadi sorotan karena pamer kekayaannya atau flexing di media sosial dan akhirnya dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta pada 2 Maret 2023.

Alexander Marwata juga beralasan, saat itu Eko minta bertemu pimpinan KPK karena hendak mengadukan kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai. Dalam pertemuan itu, Alex didampingi oleh dua orang staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan sudah melaporkannya ke pimpinan yang lain.

Pilihan Editor: Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

Berita terkait

Sepekan Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Catat 54.827 Pelanggaran Lalu Lintas

4 jam lalu

Sepekan Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Catat 54.827 Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran terbanyak selama sepekan Operasi Zebra Jaya 2024 dilakukan oleh pengendara motor.

Baca Selengkapnya

Prabowo Singgung Soal Korupsi di Hadapan Jokowi, Ini Katanya

5 jam lalu

Prabowo Singgung Soal Korupsi di Hadapan Jokowi, Ini Katanya

Presiden Prabowo menyinggung soal korupsi di hadapan presiden terdahulu Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato perdananya .

Baca Selengkapnya

Aktivis Soroti Pidato Prabowo Tak Bahas Penguatan KPK, padahal Program Makan Bergizi Gratis Rawan Korupsi

10 jam lalu

Aktivis Soroti Pidato Prabowo Tak Bahas Penguatan KPK, padahal Program Makan Bergizi Gratis Rawan Korupsi

Meski tidak menyinggung KPK, Prabowo Subianto sempat beberapa kali membahas pemberantasan korupsi dalam pidato inaugurasinya.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Jadi Wakil Menteri Lagi, Begini Jawaban KPK soal Status Tersangkanya

14 jam lalu

Eddy Hiariej Jadi Wakil Menteri Lagi, Begini Jawaban KPK soal Status Tersangkanya

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pernah berstatus tersangka dugaan gratifikasi dan suap di periode pemerintahan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Pembentukan Kortas Tipikor Polri, MAKI: Bisa Kuatkan KPK yang Sudah Dilemahkan

1 hari lalu

Pembentukan Kortas Tipikor Polri, MAKI: Bisa Kuatkan KPK yang Sudah Dilemahkan

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kortas Tipikor Polri akan semakin memperkuat pemberantasan korupsi

Baca Selengkapnya

Bapak dan Anak dalam Kabinet Prabowo, Segini Harta Kekayaan Zulkifli Hasan dan Zita Anjani

1 hari lalu

Bapak dan Anak dalam Kabinet Prabowo, Segini Harta Kekayaan Zulkifli Hasan dan Zita Anjani

Zulkifli Hasan dan putrinya Zita Anjani menjadi bagian dari kabinet Prabowo-Gibran. Berikut harta kekayaan keduanya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Bakal Bersurat Usai Prabowo Dilantik, Menyoal Pansel KPK

1 hari lalu

Boyamin Saiman Bakal Bersurat Usai Prabowo Dilantik, Menyoal Pansel KPK

Dia mengatakan, surat itu berisi permohonannya kepada Prabowo agar membentuk Pansel KPK untuk menyeleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

1 hari lalu

Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

Berikut profil Haikal Hassan, kandidat menteri atau wakil menteri dalam Kabinet Prabowo Subianto. Berikut rekam jejak tokoh aksi 212 ini.

Baca Selengkapnya

Kasus Alexander Marwata, Polisi akan Periksa Deputi Pencegahan KPK

2 hari lalu

Kasus Alexander Marwata, Polisi akan Periksa Deputi Pencegahan KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan harusnya diperiksa terkait kasus Alexander Marwata kemarin, tapi berhalangan hadir

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

2 hari lalu

ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

ICW menyatakan Polda Metro Jaya masih perlu membuktikan unsur niat jahat dalam pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya