Polda Sumsel Ungkap Kasus Tambang Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp556,8 Miliar

Senin, 21 Oktober 2024 16:58 WIB

Dirreskrimsus Polda Sumsel Bagus Suropratomo Oktobrianto dalam Konferensi Pers Ilegal Mining di Polda Sumsel pada Senin, 21 Oktober 2024. Dok. Humas Polda Sumsel

TEMPO.CO, Palembang - Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap satu tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, tersangka ilegal mining itu, Bobi Candra (BC), 33 tahun, adalah warga Desa Seleman, Muara Enim. BC diduga melakukan penambangan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Swindo Permai dan masuk areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam.

“Tersangka melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal sudah selama 5 tahun, termasuk sejak tahun 2019 sampai sekarang,” kata Bagus dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 21 Oktober 2024.

BC merupakan pemilik tambang ilegal dan stock pile ilegal PT Bobi Jaya Prakasa. Dia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada pukul 01.30 WIB pada 11 Oktober 2024 lalu. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya 5 ton batu bara.

"Barang bukti yang kita sita dari BC adalah 5 ton batu bara, 25 dokumen tambang, empat mobil mewah berbagai jenis, delapan motor, 12 set seragam PT Bobi Jaya Prakasa, hingga barang bukti lainnya," kata Bagus.

Advertising
Advertising

Taksiran kerugian negara dalam kasus penambangan ilegal ini sekitar USD 36 juta atau setara dengan Rp556,8 miliar. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi, ahli pidana, ahli minerba, hingga pemeriksaan tersangka, serta pengambilan sampel batu bara untuk uji laboratorium.

"Jadi tindak lanjutnya adalah segera menyelesaikan administrasi penyidikan dan mengirimkan berkas perkara (tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum, kata dia.

Polisi menjerat BC dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman ancaman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Ia juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” kata dia.

Pilihan Editor: Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

Berita terkait

KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

2 hari lalu

KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

Dian mengatakan jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di sana, KPK akan segera mengusut lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

KPK Enggan Ungkap Beking Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat

3 hari lalu

KPK Enggan Ungkap Beking Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat

KPK enggan mengungkapkan siapa sosok yang membekingi tambang emas ilegal di Lombok Barat karena dinilai sensitif.

Baca Selengkapnya

Kades di Sumsel Diduga Gelapkan Dana Desa, Rugikan Negara Rp485,7 Juta

5 hari lalu

Kades di Sumsel Diduga Gelapkan Dana Desa, Rugikan Negara Rp485,7 Juta

Kades tersangka penggelapan dana desa itu dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

6 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

PT Timah menerima pelimbang tambang ilegal sejak kerja sama dengan perusahaan smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Selengkapnya

Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp488 Miliar

7 hari lalu

Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp488 Miliar

Enam tersangka tambang batu bara ilegal tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

Baca Selengkapnya

Insan Bukit Asam Dianugerahi Dua Satyalancana Wira Karya dan Tiga Dharma Karya

11 hari lalu

Insan Bukit Asam Dianugerahi Dua Satyalancana Wira Karya dan Tiga Dharma Karya

Insan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berhasil mendapatkan penghargaan berupa dua Satyalancana Wira Karya dan tiga Dharma Karya, yang diberikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia atas nama Presiden RI Joko Widodo, dalam Upacara Hari Pertambangan dan Energi ke-79, di Jakarta, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

11 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penambangan Ilegal di PT Timah Marak Pasca-Reformasi

Saksi kasus dugaan korupsi timah, Ichwan Azwardi Lubis, mengungkapkan penambangan ilegal di PT Timah marak terjadi pasca-reformasi.

Baca Selengkapnya

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

16 hari lalu

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

16 hari lalu

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.

Baca Selengkapnya

KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

17 hari lalu

KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

KPK bersama Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal beromset Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat.

Baca Selengkapnya