Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

Senin, 21 Oktober 2024 18:00 WIB

Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, memasuki ruangan persidangan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut istri terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis, Sandra Dewi, sebagai saksi korban pada sidang hari ini. Hakim Ketua Eko Aryanto menyebut Sandra sebagai saksi korban ketika jaksa penuntut umum (JPU) sedang menunjukkan foto-foto tas mewah yang disita penyidik.

Pada saat itu, Eko meminta penuntut umum untuk mencatat dan merekam pernyataan Sandra Dewi perihal asal usul puluhan tas branded yang disita sebagai barang bukti. "Direkam, ya nanti bisa didengarkan, tulis lagi. Jadi ucapan saksi korban ini bermakna," kata Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.

Eko juga memperbolehkan Sandra Dewi, yang meminta izin untuk minum pada saat sidang berlangsung. "Silakan, Saudara haus, ya," ujarnya.

Padahal, menurut pengamatan Tempo di lokasi, selama mengikuti jalannya sidang korupsi timah, tidak ada saksi yang meminta izin untuk minum ketika sidang sedang berlangsung. Bahkan, peserta sidang pun dilarang makan dan minum di ruang sidang. Hal ini menjadi tata tertib menghadiri persidangan yang aturan tersebut terpasang di dinding dalam ruangan

Tidak hanya itu, Eko juga tidak mengingatkan Sandra Dewi yang kerap menyela majelis hakim ketika sedang berbicara. Sedangkan, kepada saksi-saksi lain, Eko selalu mengingatkan untuk tidak menyela saat majelis hakim sedang berbicara.

Advertising
Advertising

Pada sidang kali ini, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Harvey Moeis dalam korupsi timah.

Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pilihan Editor: Polda Sumsel Ungkap Kasus Tambang Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp556,8 Miliar

Berita terkait

Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

10 jam lalu

Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

Sandra Dewi mengakui terima uang Rp 3.150.000.000, yang digunakan untuk pelunasan rumah, namun bersikeras uang itu dari Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

13 jam lalu

Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

Sandra mengklaim perhiasannya yang disita Kejaksaan Agung berasal dari hasil endorsement, hadiah, dan produk dari Sandra Dewi Gold.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Mengaku tidak Tahu tentang 8 Mobil Mewah yang Dibeli Harvey Moeis

14 jam lalu

Sandra Dewi Mengaku tidak Tahu tentang 8 Mobil Mewah yang Dibeli Harvey Moeis

Jaksa meminta klarifikasi pada Sandra Dewi dan Harvey Moeis atas delapan mobil mewah yang disita

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Klarifikasi Aset yang Disita

14 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Klarifikasi Aset yang Disita

Artis Sandra Dewi kembali bersaksi di PN Tipikor dalam sidang lanjutan perkara korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

4 hari lalu

Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Menurut jaksa KPK, permohonan Rafael Alun tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak.

Baca Selengkapnya

Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

4 hari lalu

Aset Dirampas KPK, Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

Kakak dan adik terpidana korupsi Rafael Alun mengajukan keberatan atas perampasan aset mereka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Beli Porsche Limited Rp 13 Miliar Dicicil 5 Kali

4 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Beli Porsche Limited Rp 13 Miliar Dicicil 5 Kali

Saksi mengatakan Harvey Moeis membeli mobil Porsche tipe 911 Speedster pada 2020 seharga Rp 13 Miliar dengan cara dicicil.

Baca Selengkapnya

Hakim Minta Sandra Dewi dan Istri Suparta Kembali Diperiksa pada Sidang Harvey Moeis Senin Mendatang

4 hari lalu

Hakim Minta Sandra Dewi dan Istri Suparta Kembali Diperiksa pada Sidang Harvey Moeis Senin Mendatang

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan Anggraini untuk kesempatan pembuktian terbalik.

Baca Selengkapnya

KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

4 hari lalu

KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

KPK merampas aset bernilai total Rp 16,25 miliar itu dari terpidana korupsi, yaitu mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, WALHI: Bangka Belitung Terjadi Bencana Ekologis karena Tambang Timah

4 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, WALHI: Bangka Belitung Terjadi Bencana Ekologis karena Tambang Timah

Di sidang Harvey Moeis, Direktur WALHI Bangka Belitung menyebut provinsinya saat ini mengalami krisis iklim akibat tambang timah

Baca Selengkapnya