KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Jumat, 25 Oktober 2024 12:14 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui aliran uang pembangunan gedung Yayasan Alkhairaat.

Yayasan Alkhairaat adalah salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di kawasan timur Indonesia. Untuk mengusut dugaan pencucian uang itu, penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Basir Khan, sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.

“KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk tersangka AGK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Tessa menyampaikan pemeriksaan Asgar Basir Khan telah berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024. Penyidik KPK memeriksa Asgar di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

“Saksi hadir dan didalami tentang dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung,” ucap Tessa.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah menerima vonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, hakim memvonis Gani Kasuba dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,”kata Kadar Noh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate, saat membacakan putusannya pada Kamis, 26 September 2024.

Majelis Hakim pengadilan Tipikor Ternate juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan USD90 ribu. Bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Berita terkait

ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

6 jam lalu

ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

8 jam lalu

Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

KPK menyita sejumlah dokumen dari empat brankas seusai penggeledahan di Samarinda dan Kutai Kertanegara.

Baca Selengkapnya

PGRI Belum Berikan Pendampingan terhadap Guru Honorer Pengungkap Dugaan Korupsi PPPK Langkat

9 jam lalu

PGRI Belum Berikan Pendampingan terhadap Guru Honorer Pengungkap Dugaan Korupsi PPPK Langkat

PGRI belum memberikan pendampingan dan pengayoman kepada Meilisya Ramdhani.

Baca Selengkapnya

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

9 jam lalu

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

3 Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap di apartemen mereka di Surabaya.

Baca Selengkapnya

KPK Harap Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Disampaikan hingga Level Wali Kota ke Bawah

10 jam lalu

KPK Harap Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Disampaikan hingga Level Wali Kota ke Bawah

KPK berharap pemerintahan Prabowo dapat mengejewantahkan niat menghilangkan korupsi dari pemerintahan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Deputi Pencegahan KPK pada Senin Depan

10 jam lalu

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Deputi Pencegahan KPK pada Senin Depan

KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

11 jam lalu

KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memuji Kejaksaan Agung yang menangkap para hakim yang memutus bebas Ronald.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

11 jam lalu

Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

KPK memeriksa Rachland Nashidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Minta KPK Tegas Umumkan Status Eddy Hiariej, jangan Ikuti Langkah Politik

15 jam lalu

IM57+ Institute Minta KPK Tegas Umumkan Status Eddy Hiariej, jangan Ikuti Langkah Politik

Eddy Hiariej menjadi Wakil Menteri Hukum dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

16 jam lalu

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung dalam kasus gratifikasi.

Baca Selengkapnya