Mantan Pejabat MA Menjadi Tersangka di Kasus Ronald Tannur

Jumat, 25 Oktober 2024 20:53 WIB

Kejaksaan Agung tunjukkan barang bukti uang tunai dan logam mulia yang didapat dari eks pejabat Mahkamah Agung, ZR yang ditetapkan sebagai tersangka pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu terlibat praktik lancung untuk penanganan perkara di kasasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. LR menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.

Namun begitu, Qohar mengatakan, uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. “Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.

Advertising
Advertising

Qohar mengatakan, selain ZR, tim penyidik Jampidsus juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka dalam kasus ini. "Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari kedepan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar.

Qohar mengatakan untuk ZR dijetat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terhadap Lisa, Kejaksaan Agung menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA, oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Barang bukti yang diamankan dari tangan ZR berupa HK$ 483.320, EUR 71.200, US$ 1.897.362, Rp 5.725.075.000, SG$ 74.494.427, dan Logam Mulia jenis emas Antam seberat 51 kilogram.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya merupakan hakim yang memberi vonis bebas pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan juga menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp20,38 miliar.

Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur sebagai pemberi suap.

Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara.

Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

Berita terkait

KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah soal Kasus Suap Hasbi Hasan

6 jam lalu

KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah soal Kasus Suap Hasbi Hasan

KPKmemanggil Direktur Utama PT Wahana Adyarma, Menas Erwin Djohansyah, soal dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Kronologi Sritex: Dinyatakan Pailit, Coba Kasasi dan Upaya Pemerintah Menyelamatkannya

8 jam lalu

Kronologi Sritex: Dinyatakan Pailit, Coba Kasasi dan Upaya Pemerintah Menyelamatkannya

Setelah diputus pailit, Sritex menyatakan akan kasasi sementara Presiden Prabowo memerintahkan penyelamatan pabrik tekstil besar itu.

Baca Selengkapnya

Bukti yang Diajukan MAKI dalam Praperadilan Lawan Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah

8 jam lalu

Bukti yang Diajukan MAKI dalam Praperadilan Lawan Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah

Dalam praperadilan, MAKI mengajukan sejumlah artikel berita dari media yang melaporkan peran Robert Bonususatya (RBS) dalam korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sritex Ajukan Kasasi terkait Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

8 jam lalu

Sritex Ajukan Kasasi terkait Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal sebagai Sritex mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur

11 jam lalu

Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur

Eks pejabat MA itu sempat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Manajemen Sritex Pastikan Operasional 4 Perusahaan Tetap Berjalan Normal

11 jam lalu

Manajemen Sritex Pastikan Operasional 4 Perusahaan Tetap Berjalan Normal

Sritex Group memastikan operasional empat perusahaan yang bergabung masih berjalan normal.

Baca Selengkapnya

Ronald Tannur: Hakim dan Pengacara menjadi Tersangka hingga Batal Divonis Bebas

11 jam lalu

Ronald Tannur: Hakim dan Pengacara menjadi Tersangka hingga Batal Divonis Bebas

Para hakim yang memvonis bebas, Ronald Tannur, terlibat suap, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

BTN Kolaborasi dengan Jamdatun, Komitmen Lindungi Data Pribadi Nasabah

14 jam lalu

BTN Kolaborasi dengan Jamdatun, Komitmen Lindungi Data Pribadi Nasabah

BTN menandatangani perjanjian dengan Jamdatun untuk melindungi data pribadi nasabah, sesuai UU PDP 2022. Langkah ini mencakup edukasi internal, peningkatan legal awareness, dan antisipasi ancaman siber.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

16 jam lalu

Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

Yudi berharap Mahkamah Agung pasca-OTT 3 hakim perkara Ronald Tannur melakukan bersih-bersih kelembagaan dari hakim yang tidak berintegritas.

Baca Selengkapnya

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

18 jam lalu

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

3 Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap di apartemen mereka di Surabaya.

Baca Selengkapnya