Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ronald Tannur: Hakim dan Pengacara menjadi Tersangka hingga Batal Divonis Bebas

image-gnews
Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengapresiasi Kejaksaan Agung atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang menerima suap terkait kasus vonis bebas, Ronald Tannur

OTT ini, kata dia, memperjelas adanya uang suap terkait vonis bebas sebelumnya. “Ketiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur dalam pembunuhan, Dini Sera Afriyanti, tersebut seluruhnya sudah menjadi tersangka oleh kejaksaan,” kata Yudi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kasus Ronald Tannur

1. Suap Hakim

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka hakim yang memvonis bebas, Ronald Tannur, dalam sidang tingkat pertama atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Sebelum penangkapan hakim itu, Komisi Yudisial atau KY berdasarkan hasil investigasinya merekomendasikan pemberhentian bagi yang bersangkutan. Apalagi Mahkamah Agung (MA) sudah menganulir putusan tersebut dengan vonis 5 tahun penjara dalam kasasi.

Menurut Yudi Purnomo Harahap, vonis bebas terhadap, Ronald Tannur, memang sudah dirancang untuk bebas sehingga pertimbangan hakim dalam putusan pun dipengaruhi oleh suap tersebut. “Yang kita tahu tidak mempertimbangkan bukti penting seperti CCTV dan visum et repertum,” katanya, Kamis, 24 Oktober 2024.

2. Pengacara Terseret jadi Tersangka

Selain tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald, Lisa Rachmat. "Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024

3. Vonis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. “Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA, dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.

Dalam perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menyatakan, Ronald Tannur, terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.

Perkara yang melibatkan Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Yustisiana. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sehari sebelum tiga hakim yang memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur ditangkap di Surabaya.

4. Penganiayaan dan Pembunuhan

Kasus Ronald Tannur berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan penganiayaan berat yang menewaskan, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tanur, 30 tahun, di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Perkara ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri.

Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan penyebab kematian korban. Dari hasil pendalaman perkara, diketahui korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya. Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Penganiayaan yang dilakukan, Ronald Tannur, terus-menerus sampai, Dini, mengalami luka berat sampai akhirnya tewas.

Dini Sera yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchard PTC. Ronald mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada respons, Dini Sera, dibawa ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun, tak tertolong. 

Hakim memberi vonis bebas kepada, Ronald Tannur, karena dinilai tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim beralasan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

DANI ASWARA | JIHAN RISTIYANTI  | ERVANA TRIKARINA PUTRI | SULTAN ABDURRAHMAN | MYESHA FATINA RACHMAN

Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Pejabat MA Menjadi Tersangka di Kasus Ronald Tannur

6 jam lalu

Kejaksaan Agung tunjukkan barang bukti uang tunai dan logam mulia yang didapat dari eks pejabat Mahkamah Agung, ZR yang ditetapkan sebagai tersangka pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Mantan Pejabat MA Menjadi Tersangka di Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar diminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi pembunuhan Dini Sera


Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur

13 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur

Eks pejabat MA itu sempat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.


Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

18 jam lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

Yudi berharap Mahkamah Agung pasca-OTT 3 hakim perkara Ronald Tannur melakukan bersih-bersih kelembagaan dari hakim yang tidak berintegritas.


Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

20 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

3 Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap di apartemen mereka di Surabaya.


KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memuji Kejaksaan Agung yang menangkap para hakim yang memutus bebas Ronald.


Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas dugaan suap.


Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

1 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.


Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

1 hari lalu

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Penangkapan tiga hakim tersebut terkait dugaan gratifikasi pada penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

Mengintip harta kekayaan tiga hakim yang diduga menerima suap atas perkara yang membebaskan Ronald Tannur. Siapa yang paling kaya?


Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.


Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

1 hari lalu

Pengunjuk rasa mengumpulkan koin saat aksi mengecam putusan hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Unjuk rasa mengecam keputusan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, putra dari salah satu mantan anggota DPR, dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.