Sahbirin Noor Belum Dipanggil, KPK Bantah Pilih Kasih

Rabu, 30 Oktober 2024 07:41 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pilih kasih karena belum memanggil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berjuluk Paman Birin itu terjerat kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

"Bahwa ada tudingan (KPK terhadap) saudara SN ini pilih kasih, tebang pilih segala macam, tentunya KPK tidak berpolitik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. "Terbukti bahwa yang tersangkutan sudah dilakukan pencekalan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka."

Tessa pun meminta masyarakat menunggu proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Ia menuturkan penyidikan perkara dugaan suap lelang proyek di lingkungan pemerintah provinsi atau Pemprov Kalimantan Selatan itu masih berproses sesuai rencana.

"Bahwa kapan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka atau juga ada tindakan lain, tentunya ini dikembalikan kepada penyidik yang berwenang mengatur rencana penyidikan itu sendiri," ujar Tessa.

Sebelumnya pada Ahad, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang di Kalimantan Selatan. OTT itu terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.

Advertising
Advertising

Keenamnya adalah Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Dalam ekspose perkara, 6 Oktober 2024 beberapa jam setelah OTT, pimpinan KPK menetapkan keenamnya plus Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk Sugeng dan Andi, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam paparannya kepada media pada Selasa, 8 Oktober 2024, mengatakan Ahmad Solhan memerintahkan Yulianti Erlynah mengatur agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang bisa mengajukan penawaran di e-katalog. Imbalannya, Sugeng dan Andi wajib memberikan fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Keterlibatan Sahbirin Noor yang merupakan paman Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dalam kasus ini juga dibuktikan dengan barang bukti berupa satu kardus berwarna kuning dengan foto wajah Sahbirin Noor yang didalamnya berisi uang Rp 800 juta dari tangan Ahmad, serta dua lembar kertas catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen”.

Tak lama berselang setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK, Sahbirin Noor menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Sidang PK Jessica Kumala Wongso, Kuasa Hukum Sebut Rekaman CCTV Diduga Rekayasa

Berita terkait

Detik-Detik Tom Lembong Pakai Rompi Pink dan Diborgol Kejagung

32 detik lalu

Detik-Detik Tom Lembong Pakai Rompi Pink dan Diborgol Kejagung

Sebelum ditahan, Tom Lembong sempat melakukan pemeriksaan kesehatan. Tak lama kemudian, ia memakai rompi pink dengan tangan diborgol.

Baca Selengkapnya

Telah Periksa 30 Saksi, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

1 jam lalu

Telah Periksa 30 Saksi, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose pada pekan ini dalam kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong dan Charles Sitorus Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan dalam Kasus Korupsi Impor Gula

1 jam lalu

Tom Lembong dan Charles Sitorus Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Saat pemeriksaan tensi, Tom Lembong terlihat sesekali tersenyum.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Pernyataan Kontroversial Wamen Perumahan Fahri Hamzah: Soal Kritik KPK, Demo Mahasiswa, dan Oposisi Kritis

2 jam lalu

Rekam Jejak Pernyataan Kontroversial Wamen Perumahan Fahri Hamzah: Soal Kritik KPK, Demo Mahasiswa, dan Oposisi Kritis

Fahri Hamzah menjabat Wakil Menteri Perumahan. Ini rekam jejak pernyataan kontroversialnya selama ini soal kritik KPK, Demo Mahasiswa, oposisi kritis.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

2 jam lalu

Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

2 jam lalu

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

2 jam lalu

Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

Kejaksaan Agung tetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Ini perannya.

Baca Selengkapnya

Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

2 jam lalu

Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

Tom Lembong tampak hanya tersenyum kepada awak media saat ia hendak dibawa ke rumah tahanan Salembaa cabang Kejari Jaksel.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan Selama 20 Hari

4 jam lalu

Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan Selama 20 Hari

Tom Lembong ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong: Duduk Perkara, Pasal yang Disangkakan, hingga Ditahan di Rutan Salemba

4 jam lalu

Tom Lembong: Duduk Perkara, Pasal yang Disangkakan, hingga Ditahan di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya