Gugatan Soal Robert Bonosusatya Tak Diterima Hakim, MAKI Akan Ajukan Praperadilan Lagi
Reporter
Dede Leni Mardianti
Editor
Febriyan
Rabu, 30 Oktober 2024 15:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan akan kembali mengajukan gugatan peradilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan pengusaha Robert Bonosusatya (RBT) sebagai tersangka kasus korupsi Timah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan pertama MAKI.
Boyamin Saiman mengaku cukup puas dengan keputusan tersebut. "Dinyatakan permohonan tidak diterima, lain dengan ditolak. Tidak diterima itu karena dianggap masih prematur," ucap Boyamin saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Karena itu, Boyamin menyatakan akan kembali mengajukan gugatan kedua. Namun, sebelum itu, kata dia, MAKI akan bersurat terlebih dahulu ke Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar segera menetapkan Robert sebagai tersangka. Jika Jampidsus tak menanggapi suratnya, baru Boyamin akan mengajukan gugatan.
Selain itu, Boyamin menyatakan pihaknya juga akan menambah permohonan dalam gugatan keduanya. Dia akan mengajukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai termohon lainnya.
"BPKP harus menjelaskan bagaimana perhitungan kerugian, bagaimana dia menentukan siapa-siapa yang diduga terlibat. Dalam audit kerugian negara itu pasti ada," ucapnya.
Dia juga menjelaskan kenapa pihaknya ikut menggugat PPATK. Meskipun memahami peran PPATK yang pasif dalam kasus korupsi timah ini, Boyamin menilai lembaga tersebut seharusnya bisa menelusuri lebih lanjut soal keterlibatan Robert Bonosusatya. “Kenapa PPATK tidak menelusuri kasus ini lebih jauh?,” tuturnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Kejaksaan Agung. Dalam gugatannya, MAKI meminta hakim menyatakan perbuatan Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Robert tidak sah dan melawan hukum. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menetapkan Robert sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Peran Robert Bonosusatya dalam korupsi timah sempat ditulis Majalah Tempo edisi 28 April 2024 dengan judul,"Jejaring Bisnis Robert Bonosusatya dalam Dugaan Korupsi Timah". Dalam tulisan itu, Robert disebut memang tidak terlibat langsung. Nama Robert terseret karena empat tersangka dalam kasus ini adalah teman dekatnya. Mereka adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron Tamsil alias Aon; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; Perwakilan PT RBT Harvey Moeis; dan manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.
Selain itu, ada juga bukti transfer uang senilai miliaran rupiah dari perusahaan Robert, PT Robust Buana Tunggal ke PT Refined Bangka Tin dan sebaliknya. Robert Bonosusatya mengakui soal pertemanan dengan empat tersangka itu, sementara soal transfer uang, dia menyatakan sebagai utang-piutang antara dirinya dengan Suparta. Dia pun mengaku tak pernah ikut dalam bisnis timah.