KPK Kembali Periksa Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi

Editor

Febriyan

Rabu, 30 Oktober 2024 18:30 WIB

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry periode 2018-2024, Ira Puspadewi. KPK telah menetapkan Ira sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan Ira kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Rabu, 30 Oktober 2024.

KPK sebelumnya telah memeriksa Ira pada 24 Oktober lalu. Selain Ira, KPK juga memanggil Lead Inspector PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Ardhian Budi sebagai saksi. PT BKI adalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengklasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.

Selain Ira Puspadewi, KPK sebelumnya juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah: Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak 11 Juli 2024. Berdasarkan penelusuran KPK, akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Advertising
Advertising

Dalam akuisisi itu, PT ASDP Indonesia Ferry mengambil alih 53 kapal yang dikelola PT Jembatan Nusantara. KPK menilai akuisisi itu bermasalah kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan dan tergolong tua.

Ira Puspadewi sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akan tetapi gugatan Ira tersebut kandas.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, berpendapat materi gugatan yang diajukan Ira Puspadewi tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard). KPK pun akhirnya meneruskan pengusutan perkara ini. "Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima," kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Rabu, 25 September 2024.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita terkait

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

1 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dokter Gigi hingga Sopir Sahbirin Noor

5 jam lalu

KPK Periksa Dokter Gigi hingga Sopir Sahbirin Noor

KPK memeriksa 10 saksi dalam kasus korupsi mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Baca Selengkapnya

Telah Periksa 30 Saksi, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

10 jam lalu

Telah Periksa 30 Saksi, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose pada pekan ini dalam kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Pernyataan Kontroversial Wamen Perumahan Fahri Hamzah: Soal Kritik KPK, Demo Mahasiswa, dan Oposisi Kritis

11 jam lalu

Rekam Jejak Pernyataan Kontroversial Wamen Perumahan Fahri Hamzah: Soal Kritik KPK, Demo Mahasiswa, dan Oposisi Kritis

Fahri Hamzah menjabat Wakil Menteri Perumahan. Ini rekam jejak pernyataan kontroversialnya selama ini soal kritik KPK, Demo Mahasiswa, oposisi kritis.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

11 jam lalu

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

14 jam lalu

Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

KPK menanggapi Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur, yang memiliki uang tunai Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya

Sahbirin Noor Belum Dipanggil, KPK Bantah Pilih Kasih

14 jam lalu

Sahbirin Noor Belum Dipanggil, KPK Bantah Pilih Kasih

KPK membantah tudingan pilih kasih karena belum memanggil Sahbirin Noor, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Ulang Saksi Abdul Gani Kasuba Usai Mangkir 2 Kali

1 hari lalu

KPK Panggil Ulang Saksi Abdul Gani Kasuba Usai Mangkir 2 Kali

Abdul Gani Kasuba mengatakan istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera.

Baca Selengkapnya

KPK Usut Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Diduga Rugikan Negara Rp 100 M

1 hari lalu

KPK Usut Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Diduga Rugikan Negara Rp 100 M

KPK telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop PT INTI.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 4 Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

1 hari lalu

KPK Periksa 4 Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

Dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Baca Selengkapnya