Pelaku Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru Seorang Jagal, Teman Dekat Korban

Kamis, 31 Oktober 2024 15:52 WIB

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Fauzan Fahmi (FF), pria berusia 43 tahun yang diduga pelaku mutilasi SH (40 tahun), perempuan yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di danau Muara Baru, Jakarta Utara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan ini. "Tersangka mutilasi sudah tertangkap," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam perkembangan penyelidikan, FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. Berdasarkan penjelasan Ade Ary, FF merupakan teman dekat korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal.

Penangkapan FF berlangsung dengan perlawanan. Ade Ary menyebut, tersangka sempat mencoba menyerang petugas yang tengah melakukan pengembangan kasus. "Dengan sangat terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Polisi juga terus mendalami motif di balik tindakan tersebut. "Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut," katanya. Berdasarkan temuan awal, pelaku diduga memutilasi korban menggunakan pisau yang sehari-hari ia gunakan sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi.

Jasad korban ditemukan terbungkus kantong besar mengapung di danau Muara Baru pada 30 Oktober lalu. Setelah diselidiki, polisi mengidentifikasi jenazah itu adalah SH, perempuan kelahiran Jakarta tahun 1984.

Advertising
Advertising

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra pun mengungkapkan bahwa SH adalah seorang ibu rumah tangga asal Curug, Kota Tangerang. Saat ini, jasadnya berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk kepentingan autopsi. "Ini diketahui dari hasil identifikasi," ucap Wira.

FF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP. "Persangkaan sementara ini adalah pembunuhan berencana yang disubsiderkan dengan tindak pidana pembunuhan," ujar Ade Ary.

Polda Metro Jaya, lanjut dia, berencana mengadakan konferensi pers besok, Jumat, 1 November, untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pembunuhan disertai mutilasi ini.

Pilihan Editor: Kronologi Kecelakaan Kru tvOne di Tol Pemalang

Berita terkait

Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

6 jam lalu

Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan FF terhadap teman perempuannya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Polda Metro Jaya telah berhasil mengidentifikasi mayat tanpa kepala yang ditemukan di belakang SPBU Muara Baru, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

1 hari lalu

Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

Jessica Wongso mengaku lebih tenang menghadapi sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Mirna Salihin yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

2 hari lalu

Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

Keluarga sudah melaporkan dugaan penculikan Rudy Wantak ke Mabes Polri. Laporan ini dibuat setelah dua tahun upaya pencarian tak membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya

Selain Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Bebas Eks Bupati Tapanuli Tengah

3 hari lalu

Selain Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Bebas Eks Bupati Tapanuli Tengah

Hakim Erintuah Damanik pernah memberikan vonis kontroversial, yaitu hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.

Baca Selengkapnya

Jakarta Feminist Ungkap Mayoritas Pelaku Femisida adalah Orang Dekat Korban

6 hari lalu

Jakarta Feminist Ungkap Mayoritas Pelaku Femisida adalah Orang Dekat Korban

Sebanyak 69 korban dari 180 kasus femisida yang diteliti sepanjang 2023 berstatus sebagai istri, pacar, mantan, hingga selingkuhan dari para pelaku.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

6 hari lalu

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Dampak Psikologis Sering Menonton Film Thriller?

6 hari lalu

Bagaimana Dampak Psikologis Sering Menonton Film Thriller?

Banyaknya intensitas seseorang menonton film thriller, dikhawatirkan akan mendorong untuk melakukan tindak kejahatan yang sama. Benarkah begitu?

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

7 hari lalu

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

7 hari lalu

KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya