Pelaku Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Muara Baru Seorang Jagal, Teman Dekat Korban
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 31 Oktober 2024 15:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Fauzan Fahmi (FF), pria berusia 43 tahun yang diduga pelaku mutilasi SH (40 tahun), perempuan yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di danau Muara Baru, Jakarta Utara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan ini. "Tersangka mutilasi sudah tertangkap," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam perkembangan penyelidikan, FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. Berdasarkan penjelasan Ade Ary, FF merupakan teman dekat korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal.
Penangkapan FF berlangsung dengan perlawanan. Ade Ary menyebut, tersangka sempat mencoba menyerang petugas yang tengah melakukan pengembangan kasus. "Dengan sangat terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.
Polisi juga terus mendalami motif di balik tindakan tersebut. "Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut," katanya. Berdasarkan temuan awal, pelaku diduga memutilasi korban menggunakan pisau yang sehari-hari ia gunakan sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi.
Jasad korban ditemukan terbungkus kantong besar mengapung di danau Muara Baru pada 30 Oktober lalu. Setelah diselidiki, polisi mengidentifikasi jenazah itu adalah SH, perempuan kelahiran Jakarta tahun 1984.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra pun mengungkapkan bahwa SH adalah seorang ibu rumah tangga asal Curug, Kota Tangerang. Saat ini, jasadnya berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk kepentingan autopsi. "Ini diketahui dari hasil identifikasi," ucap Wira.
FF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP. "Persangkaan sementara ini adalah pembunuhan berencana yang disubsiderkan dengan tindak pidana pembunuhan," ujar Ade Ary.
Polda Metro Jaya, lanjut dia, berencana mengadakan konferensi pers besok, Jumat, 1 November, untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pembunuhan disertai mutilasi ini.
Pilihan Editor: Kronologi Kecelakaan Kru tvOne di Tol Pemalang