Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Jumat, 1 November 2024 08:08 WIB

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)

TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu menuntut terdakwa perkara tindak pidana korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai untuk penambangan timah Ryan Susanto alias Afung 16 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai bos timah itu terbukti bersalah karena menghancurkan hutan lindung Pantai Bubus yang berada Lingkungan Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Noviansyah mengatakan Ryan Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kepada majelis hakim, kami harapkan menjatuhkan hukuman terhadap Ryan Susanto berupa pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Noviansyah pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Noviansyah menuturkan jaksa juga menuntut Ryan Susanto dengan pidana tambahan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,2 miliar. "Apabila terpidana dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak cukup membayar uang pengganti maka digantikan dengan pidana penjara 8 tahun dan 3 bulan," ujar dia.

Kuasa Hukum Ryan Susanto, Asminat, mengatakan sedang menyiapkan nota pembelaan tertulis yang akan disampaikan tim kuasa hukum dan terdakwa Ryan Susanto. Dia menilai tuntutan JPU tidak tepat. "Tuntutan terlalu tinggi. Padahal dari seluruh saksi yang dihadirkan, hanya satu orang yang mengatakan terdakwa ikut menambang. Kami punya bukti lain yang akan disampaikan dalam nota pembelaan nanti," ujar dia.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

Alwin mengatakan metode kaleng susu adalah salah satu cara untuk menghitung estimasi kadar timah yang ada di dalamnya dan itu merupakan model sampling

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

1 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat cermat dan lengkap, sehingga proses persidangan kasus guru honorer Supriyani tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

2 hari lalu

Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

Jessica Wongso mengaku lebih tenang menghadapi sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Mirna Salihin yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Warga Batu Beriga Demo Minta PT Timah Hentikan Rencana Buka Tambang Timah Laut

3 hari lalu

Warga Batu Beriga Demo Minta PT Timah Hentikan Rencana Buka Tambang Timah Laut

Masyarakat Desa Batu Beriga, yang menggantungkan hidup sebagai nelayan, khawatir tambang timah laut tersebut akan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Polda Bangka Belitung Usut Asal-Usul Timah Selundupan, Sejumlah Kolektor Timah Belitung Dibidik

7 hari lalu

Polda Bangka Belitung Usut Asal-Usul Timah Selundupan, Sejumlah Kolektor Timah Belitung Dibidik

Jojo menuturkan penyidik saat ini sedang fokus mengungkap asal-usul pasir timah selundupan tersebut dan mengejar pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

8 hari lalu

Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

Hakim dan jaksa mencecar Harvey Moeis mengenai istilah wasit Jakarta yang ia lontarkan di grup WA New Smelter.

Baca Selengkapnya

Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

8 hari lalu

Bantah Kumpulkan Dana CSR, Harvey Moeis: Yang Kami Sepakati Uang Kas

Harvey Moeis membantah mengumpulkan dana CSR dalam kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

10 hari lalu

Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

Istri Suparta mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejagung merupakan hasil dari tabungan dan investasinya bersama sang suami.

Baca Selengkapnya

Jaksa Ungkap Alasan Sita Aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Sidang TPPU

10 hari lalu

Jaksa Ungkap Alasan Sita Aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Sidang TPPU

Jaksa menyatakan penyitaan aset milik Sandra Dewi maupun Harvey Moeis dalam perkara tindak pidana korupsi berupa TPPU berdasarkan tempus delicti.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Ganti Rugi Endorsement Sandra Dewi Rp 345 Juta

10 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Ganti Rugi Endorsement Sandra Dewi Rp 345 Juta

Sandra Dewi menyebut Harvey Moeis membantu pembayaran ganti rugi terhadap dua tas Chanel dan Mini Lili lantaran gagal mengiklankan produk itu.

Baca Selengkapnya