KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Jumat, 1 November 2024 11:30 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011-2014. Penyidik KPK memeriksa kedua saksi tersebut pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan saksi yang mengikuti pemeriksaan adalah Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Evita Maryanti Tagor. Selain itu, Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) tahun 2021 Priska Sufhana juga memenuhi panggilan KPK. “Semua saksi hadir,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Jumat, 1 November 2024.

Tessa mengatakan KPK mendalami keterangan Evita dan Priska terkait pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris. Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi pertamina. “Saksi-saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi Pertamina (RRD)," ujar Tessa.

Dalam kasus korupsi ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena menekan perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai USD 113,8 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. "Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Pilihan Editor: KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait

Berita terkait

Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

3 jam lalu

Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

Tiga direktur KPK akan menjadi penjabat atau Pj kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

5 jam lalu

Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri menunjuk tiga Direktur KPK menjadi penjabat kepala daerah. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

6 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung harus membuktikan ada niat jahat dan kesengajaan memperkaya diri atau orang lain pada tersangka, termasuk Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

8 jam lalu

KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

Abraham Samad menilai KPK harus melanjutkan penyelidikan kasus-kasus yang diduga melibatkan keluarga Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontradiksi Prabowo Ingin Lindungi Pertamina dengan Pemeriksaan Kejagung, Hamba Allah Biayai Makan Bergizi Gratis

9 jam lalu

Terpopuler: Kontradiksi Prabowo Ingin Lindungi Pertamina dengan Pemeriksaan Kejagung, Hamba Allah Biayai Makan Bergizi Gratis

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 31 Oktober 2024 dimulai dari kontradiksi asa Prabowo melindungi Pertamina dengan pemeriksaan penyidik Kejagung.

Baca Selengkapnya

Anggito Baru Cerita Prabowo Akan Lindungi Pertamina, Kejaksaan Agung Satroni Gedung BUMN Itu

15 jam lalu

Anggito Baru Cerita Prabowo Akan Lindungi Pertamina, Kejaksaan Agung Satroni Gedung BUMN Itu

Menurut Wamenkeu Anggito, Presiden Prabowo Subianto berpesan bahwa negara membutuhkan PLN dan Pertamina yang kuat.

Baca Selengkapnya

LHKPN KPK: Ada 48 Wajib Lapor Baru di Kabinet Prabowo

16 jam lalu

LHKPN KPK: Ada 48 Wajib Lapor Baru di Kabinet Prabowo

KPK mencatat ada 48 orang wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

17 jam lalu

Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.

Baca Selengkapnya

Program Desa Energi Berdikari Pertamina Menjangkau 102 Desa

18 jam lalu

Program Desa Energi Berdikari Pertamina Menjangkau 102 Desa

DEB yang dikembangkan Pertamina menggunakan energi bersih yang bersumber dari tenaga surya, mikrohidro, dan biogas.

Baca Selengkapnya

KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

19 jam lalu

KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi perhatian publik terhadap kepatuhan LHKPN Tom Lembong.

Baca Selengkapnya