TEMPO.CO, Jakarta - Tiga direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Juru bicara KPK Budi Prasetyo dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi informasi tersebut pada Jumat, 1 November 2024.
Salah satu petinggi KPK yang akan menjadi penjabat kepala daerah adalah Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto. Edi akan menjabat sebagai Pj Wali Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu, ada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya. Herda akan menjadi Pj Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Petinggi KPK yang ketiga akan menjabat sebagai Pj Bupati di Ciamis, Jawa Barat. Pejabat tersebut adalah Direktur Penerimaan Layanan & Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK Budi Waluya.
Bima Arya menyampaikan ketiganya akan segera menjalankan tugas sebagai kepala daerah. “Semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan dan mereka segera dilantik,” kata Bima Arya melalui pesan singkat, Jumat, 1 November 2024.
Menurut Bima, penunjukan pejabat KPK sebagai Pj Kepala Daerah adalah upaya pemerintah membangun pemerintahan yang bersih dan transparan di level kabupaten dan kota. Bima menyebut ketiga orang yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri adalah pejabat senior KPK yang memiliki pengalaman dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.
KPK mengapresiasi penunjukan ketiga pejabatnya oleh Kementerian Dalam Negeri. “KPK menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan Kemendagri atas komitmen dan dukungannya, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan korupsi yang masih terjadi, khususnya di daerah,” kata Budi Prasetyo.
Kinerja Pj Kepala Daerah sebelumnya menjadi sorotan saat rapat kerja DPR bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 31 Oktober 2024. Komisi II DPR berencana memanggil semua penjabat kepala daerah secara bergilir untuk melaksanakan rapat evaluasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kementeriannya rutin mengevaluasi kinerja para penjabat kepala daerah. Ia mengatakan Pj kepala daerah dievaluasi tiap tiga bulan. “Kalau seandainya kita anggap evaluasinya buruk kan diganti. Sudah banyak diganti,” kata Tito kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis, 31 Oktober 2024.
Daniel A Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Siapa Law Agwan yang Bikin Rudy Soik Dipecat dari Polisi