TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 48 orang wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di Kabinet Merah Putih. Jumlah itu terdiri dari pejabat menteri atau wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dan belum pernah menjabat di pos-pos pemerintahan yang wajib lapor LHKPN.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan ada 61 orang dari 109 menteri dan wakil menteri dalam kabinet Prabowo yang sudah pernah melaporkan LHKPN. Sisanya, kata Budi, adalah pejabat baru. “Data ini masih terus berkembang, sejauh sampai dengan hari Senin kemarin ada 48 wajib lapor baru untuk tingkat menteri dan wakil menteri,” kata Budi di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Budi menyampaikan, dari 48 wajib lapor baru tersebut, ada empat menteri atau wakil menteri yang telah berkomunikasi dengan tim LHKPN KPK. “Informasi dari tim LHKPN, sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya ada empat dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN,” ucap Budi.
Belum ada pejabat menteri atau wakil menteri dari Kabinet Merah Putih yang melaporkan LHKPN sejak mereka dilantik pada 21 Oktober 2024. Namun, ada sejumlah menteri dan wakil menteri yang sudah mengumpulkan laporan LHKPN untuk tahun 2024 karena telah menjadi wajib lapor sejak tahun sebelumnya.
Menurut Budi, KPK tidak khawatir dengan belum adanya menteri atau wakil menteri yang melaporkan LHKPN sejak pelantikan kabinet. Sebab, kata dia, masih ada waktu hingga Januari 2025 bagi mereka mengumpulkan laporan harta kekayaannya.
Budi menyampaikan KPK bersedia membantu para pejabat tersebut dalam proses pengisian LHKPN. “KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” ucap Budi.
Dilansir dari laman resmi e-LHKPN milik KPK, regulasi mengenai LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun, pihak-pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah:
- Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999
- Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Michelle Gabriela berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Diduga Tabrak Lari 3 Korban di Kota Tangerang, Sopir Truk Kontainer Ugal Ugalan Dipukuli Massa