Eks Panitera PN Jakarta Timur Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Putusan PK
Reporter
Ervana Trikarinaputri
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 1 November 2024 17:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa eks panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi, ditahan karena dugaan suap dalam pengurusan eksekusi perkara.
Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya menyebutkan, kasus yang melibatkan mantan panitera itu berkaitan dengan pengurusan eksekusi lahan yang dibeli PT Pertamina (Persero) dari pihak swasta. “Ternyata di dalam proses itu ada suap sebesar Rp 1 miliar,” ungkap Patris di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 November 2024.
Panitera di PN Jakarta Timur periode 2020-2022, Rina Pertiwi, telah ditahan pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ia diduga menerima uang suap dari seseorang bernama Ali Sofyan. Uang itu diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019. Dalam putusan PK tersebut, PT Pertamina (Persero) diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Ali Sofyan.
Uang suap tersebut, tutur Patris, diberikan melalui seorang perantara, yakni Dede Rahmana. “Melalui cek dan dicairkan dalam beberapa kali,” katanya. Atas perintah Rina, cek itu dicairkan dan diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Sementara itu, Ali Sofyan sudah berstatus terpidana dalam kasus suap ini. Dia sudah terbukti bersalah memberikan uang suap sejumlah Rp 1 miliar.
Adapun, kasus ini bermula dari konflik antara PT Pertamina dengan Ali Sofyan soal lahan sekitar 1,2 hektare di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur. Dia atas lahan itu, Pertamina membangun Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4 ribu meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) seluas 4 ribu meter persegi dan 20 (dua puluh) unit rumah dinas.
Ali Sofyan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur pada tahun 2014. Dia mengaku sebagai pemilik lahan itu dengan bukti Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28. Ali mengaku tanah itu merupakan warisan dari ayahnya, A. Supandi. Ali memenangkan gugatan itu dari tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali pada 2019. Putusan itu kemudian memerintahkan Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar kepada Ali Sofyan.
PN Jaktim kemudian melakukan penyitaan terhadap uang milik PT Pertamina di sebuah rekening untuk mengeksekusi putusan tersebut. Pada 2022, Kejati DKI Jakarta menetapkan Ali Sofyan sebagai tersangka soal gratifikasi terhadap Rina. Ali pun sudah dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Pusat sejak Juli 2023.
Pilihan Editor: Kejati DKI Jakarta Tetapkan Eks Panitera PN Jakarta Timur Tersangka Dugaan Suap