Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 2 November 2024 06:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga sopir Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu. Ketiga sopir Gubernur Kalsel itu hendak dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemeritah Provinsi Kalimantan Selatan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan ketiga sopir Sahbirin tersebut berinisial AS, AA, dan Z. KPK memanggil mereka untuk pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan yang dijadwalkan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Mereka mangkir dari panggilan tersebut. “Tidak hadir tanpa keterangan,” kata Budi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 1 November 2024.
Selain ketiga sopir Sahbirin Noor tersebut, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya. Di antaranya, karyawan bagian rumah tangga hingga staf Sahbirin. KPK juga memeriksa sejumlah pegawai Baznas Provinsi Kalimantan Selatan.
Di antara para saksi yang dipanggil, terdapat dua sopir Sahbirin berinisial MYR dan PSH yang hadir. Dari belasan saksi yang dipanggil KPK, hanya 3 sopir itu yang tidak memenuhi panggilan.
Budi menyampaikan KPK mendalami dugaan pemberian uang kepada Sahbirin Noor dalam kasus korupsi tersebut. “Saksi-saksi yang hadir didalami terkait dengan alur pemberian uang dari tersangka pemberi ke gubernur dan pemberian kepada gubernur dari pihak-pihak lainnya,” ujar Budi.
Sebelumnya pada Ahad, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Kalimantan Selatan. OTT itu terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.
Enam orang yang ditangkap KPK adalah Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Dalam ekspose perkara, 6 Oktober 2024 beberapa jam setelah OTT, pimpinan KPK menetapkan keenamnya plus Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Tangkap 6 Pengguna Narkoba di Kampung Boncos, Polsek Palmerah: Mendukung Program 100 Hari Prabowo