TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 orang saksi untuk mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap terhadap eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ketujuh belas saksi tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Budi mengatakan tersebut berlangsung pada Kamis kemarin, 31 Oktober 2024. “Saksi-saksi yang hadir didalami terkait dengan alur pemberian uang dari tersangka pemberi ke gubernur dan pemberian kepada gubernur dari pihak-pihak lainnya,” kata Budi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 1 November 2024.
Menurut Budi, saksi-saksi yang dipanggil KPK terdiri dari ajudan, sopir, hingga staf khusus gubernur. Berikut saksi-saksi yang diperiksa KPK:
1. Agus Supriadi selaku ajudan/sopir Gubernur Kalimantan Selatan
2. Darmadiansyah/Mahdi selaku bagian rumah tangga Gubernur
3. Anton Arisandi selaku ajudan/sopir Gubernur Kalsel
4. Prawiro Setio Hadi selaku ajudan/sopir Gubernur Kalsel
5. Opan selaku bagian rumah tangga Gubernur
6. Zahar selaku sopir Gubernur Kalsel
7. Muhammad Yose Rizal selaku sopir Gubernur Kalsel
8. Didi selaku staf pada Gubernur Kalsel
9. Dudung selaku ajudan Gubernur Kalsel
10. Nur Huda Fikri selaku Kepala Bidang Pendistribusian BAZNAS Kalsel
11. Muhammad Arsyad selaku staf perencanaan keuangan & pelaporan Baznas Provinsi Kalsel
12. Ahmad Rafi'ie selaku Wakil Ketua III bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Kalsel
13. Irhamsyah Safari selaku Karyawan Swasta (Ketua Badan Amil Zakat Nasional/BAZNAS) Prov. Kalimantan Selatan
14. Marwah Sriningsih selaku staf/pegawai pada Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
15. Maulana selaku Staf Khusus Gubernur
16. Septa Hindarto
17. Halimah selaku staf keuangan CV Jasa Abadi Mandiri
Dari 17 saksi itu, Budi menyatakan tiga diantaranya tak hadir. Mereka adalah Agus Supriadi, Zahar, dan Anton.
Kasus suap terhadap Sahbirin Noor terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad, 6 Oktober 2024. Dari operasi itu, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:
1. Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan
2. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah
3. Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean
4. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad
5. Sugeng Wahyudi sebagai pihak swasta
6. Andi Susanto sebagai pihak swasta.
Sahbirin Noor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari itu juga. Akan tetapi pria yang dikenal sebagai Paman Birin itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.