TEMPO Interaktif, Jakarta - Lalu lintas di sepanjang jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk lancar di hari pertama pemberlakuan larangan parkir di badan jalan atau on street, Senin, 20 Juni 2011. Pemandangan dan pengalaman ini amat berbeda dengan hari-hari biasanya.
"Biasanya sangat macet. Sekarang malah bisa ditempuh hanya lima menit," kata Siska, 29 tahun, karyawan swasta yang mengendarai sepeda motor. Tak pelak, dia pun setuju penerapan larangan parkir tersebut.
Dihubungi terpisah, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Suyoto mengatakan ada petugas yang berjaga dan berpatroli untuk mendukung penegakan aturan baru ini. Petugas itu adalah gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Polsek Taman Sari, Komando Garnisun Tetap 1, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan DKI.
Terbagi dalam dua giliran kerja, yaitu pukul 06.00-12.00 dan 12.00-19.00, sepanjang hari ini mereka akan menghalau setiap pengendara yang hendak parkir di badan jalan. Tilang sendiri belum diberlakukan.
Apa yang dilakukan Pemerintah Daerah DKI di dua ruas jalan tersebut adalah upaya secara bertahap dalam rangka menghapus parkir on street. Aturan yang sama di antaranya sudah diberlakukan di Menteng, Jakarta Pusat.
Sebanyak hampir 600 mobil setiap harinya parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Mereka membuat badan jalan menyempit dan menyumbang kemacetan di sana.
Larangan parkir on street diharapkan bisa mengoptimalkan peran gedung-gedung parkir yang ada. Survei yang pernah dilakukan menunjukkan gedung-gedung parkir di sepanjang Gajah Mada-Hayam Wuruk mampu menampung hingga 6.233 mobil dan 4.564 motor.
RATNANING ASIH
Berita terkait
Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan
25 Mei 2023
Berikut sanksi-sanksi yang akan diterima para pihak akibat pelanggaran penggunaan bahu jalan.
Baca SelengkapnyaPengertian Bahu Jalan
24 Mei 2023
Untuk berhenti di bahu jalan, pengendara diharapkan hati-hati karena masih banyaknya kebiasaan salah yang sering dilakukan pengendara.
Baca SelengkapnyaMargonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?
8 Maret 2023
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menerapkan sistem parkir on street atau parkir di bahu jalan. Simak selengkapnya di sini!
Baca SelengkapnyaPolisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?
16 Desember 2022
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi mobil pelat RF adalah menggunakan bahu jalan tol.
Baca SelengkapnyaRazia Parkir Liar di Jalan Margonda Depok, Mobil Digembok dan Motor Digembosi
31 Maret 2021
Sepanjang Jalan Margonda, mulai dari depan Bank BRI, BJB, hingga Apartemen Zam-zam sering menjadi tempat parkir liar.
Baca SelengkapnyaLanggar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta
10 Januari 2020
Wakil Wali Kota Depok mengatakan pemilik mobil yang tak memiliki garasi sendiri akan kena denda maksimal Rp 2 juta berdasarkan Perda Garasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet
22 Maret 2019
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.
Baca SelengkapnyaMenelepon Anies Dipersoalkan, Ratna Sarumpaet: Apa Enggak Boleh?
9 April 2018
Saat petugas datang dan memasang alat derek, kata Ratna Sarumpaet, ia masih berada di belakang kemudi.
Baca SelengkapnyaAjukan Somasi, Ratna Sarumpaet Tuntut Dishub DKI Minta Maaf
9 April 2018
Aktivis Ratna Sarumpaet hari ini akan mengajukan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI terkait dengan peristiwa penderekan mobilnya di Taman Tebet.
Baca SelengkapnyaParkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi
12 Juli 2017
Pemerintah Kota memasang rambu dilarang parkir dari pintu masuk hingga mendekati kawasan parkir. Tapi ada saja yang memarkir di bahu jalan.
Baca Selengkapnya