TEMPO.CO , Jakarta:Khoe Seng Seng, penulis pembaca yang digugat PT Duta Pertiwi dari Sinar Mas Group, akan dihadapkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Kamis, 30 Mei 2013. “Besok akan dipertemukan di pengadilan untuk hukuman denda Rp 1 milyar,” ujar Seng Seng saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 Mei 2013.
Seng Seng menulis surat pembaca di surat kabar Suara Pembaruan dan Kompas pada 2006 tentang ketidakjelasan status rumah toko yang dibelinya di ITC Mangga Dua Jakarta Utara. PT. Duta Pertiwi merupakan pengembang dari ruko tersebut.
Pada pertemuan yang berlangsung pukuk 09.00, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan meminta dirinya sebagai termohon eksekusi untuk membayar Rp 1 miliar secara tunai kepada pemohon eksekusi, yaitu PT. Duta Pertiwi. “Saya tidak bisa membayar tunai, kemungkinan harta saya yang akan dieksekusi,” ujar Seng Seng.
Seng Seng menyatakan, dirinya tidak mau membayar, karena merasa dirugikan dan keputusan Mahkamah Agung dirasa berat sebelah. “Mahkamah Agung tidak mendengar keluhan saya, hanya PT. Duta Pertiwi yang didengar,” ujar dia.
Namun, Seng Seng mengatakan, apabila harus membayar, maka dirinya akan meminta membayar dengan cara mengangsur. “Rp 300 ribu per bulan,” ujar Seng Seng.
Dalam surat pembaca yang ditulisnya, Seng Seng mengeluhkan atas status tanah miliknya yang disebut sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) ternyata hanya diakui sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemda DKI Jakarta.
Atas tulisan tersebut, PT. Duta Pertiwi melaporkan Seng Seng beserta sejumlah rekannya yang juga ikut menulis surat pembaca ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Akibatnya, Seng Seng dijerat secara perdata dan pidana. Gugatan Pidana diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan kasus perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Untuk masalah pidana, Seng Seng bersalah dan dihukum selama enam bulan kurungan dengan percobaan satu tahun. Namun, setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Seng Seng dibebaskan dari hukuman karena dianggap tidak bersalah.
Sedangkan masalah pidananya, Seng Seng diputuskan harus membayar denda Rp 1 miliar setelah bergulir ke Mahkamah Agung.
RENLY JAMES YOSUA
Berita terkait
PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap
2 hari lalu
Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap
Baca SelengkapnyaKetahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?
3 hari lalu
Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.
Baca SelengkapnyaAlasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
14 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
17 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaKemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya
25 hari lalu
Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal
34 hari lalu
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca Selengkapnya