Tekan Parkir Liar, Pengamat: Siapkan Parkir Resmi
Editor
Dwi Wiyana Majalah
Senin, 8 September 2014 04:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit, menganggap penerapan kebijakan penarikan retribusi dari pelaku parkir liar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terlalu dini. "Sekarang pemerintah belum menyediakan lahan parkir atau angkutan umum sebagai konsekuensi pelarangan parkir liar di badan jalan," kata Danang ketika dihubungi Tempo, Ahad, 7 September 2014.
Danang setuju dengan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah tersebut. Hanya, pemerintah harus mengimbanginya dengan pengadaan lahan parkir. "Meskipun parkir merupakan tanggung jawab dari pemilik bangunan, luas lahan parkir sekarang belum cukup. Pemerintah perlu memikirkan alternatif lahan parkir lain," ujarnya. (Baca: Cara Bayar Denda Parkir Liar ke Bank DKI)
Penertiban parkir liar dengan metode derek akan dimulai pada Senin, 8 September 2014. Uji coba akan dilakukan di lima lokasi, yaitu Tanah Abang, Kalibata City, Marunda, Beos, dan Jatinegara. Kendaraan yang terjerat bakal dikenai biaya retribusi Rp 500.000 per hari.
Sementara itu, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan optimistis pengenaan retribusi yang besar bagi pemilik kendaraan yang sembarangan memarkir mobilnya akan efektif menekan praktek parkir liar. "Kalau dijalankan dengan konsisten, saya optimistis. Kalau hanya ancaman kosong, saya pesimistis," katanya. (Baca: Parkir Sembarangan, Bayar Denda Rp 500 Ribu)
Menurut dia, ketidakberhasilan pelarangan parkir liar selama ini disebabkan oleh inkonsistensi pemerintah dalam melaksanakan peraturan. "Jika sudah dikeluarkan aturannya, jangan sampai ada bocor atau negosiasi terselubung di lapangan," ujar Azas.
Ia mengaku khawatir akan tingginya peluang penyelewengan dalam aturan tersebut. "Semakin berat sanksi dan semakin besar nominalnya, maka peluang bocor atau negosiasi di lapangan itu besar," kata Azas.
Karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Azas melanjutkan, diperlukan kontrol yang ketat. Kontrol tersebut dapat dilakukan melalui sistem berbasis elektronik, seperti electronic traffic law enforcement. "Kalau hanya sekadar membayar di ATM seperti sekarang, sementara pengawasannya manual, ya, akan sulit melakukan kontrol. Sebaiknya pelaksanaannya menggunakan sistem elektronik seluruhnya," kata Azas. (Baca juga: Denda Parkir 1 Juta, Apa Kabar Operasi Cabut Pentil)
Selain itu, sistem pengawasan masyarakat juga diperlukan untuk memastikan penegakan hukum. "Masyarakat bisa mengadukan petugas nakal. Kalau ditemukan ada petugas yang melakukan negosiasi, pecat saja," ujarnya.
PAMELA SARNIA
TERPOPULER
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Eks Bupati Aru Thedy Tengko Meninggal di Penjara
Di Maria Punya Guru Bahasa Inggris Pribadi