Lambatnya kinerja direksi, kata Yusuf, sudah dilaporkan serikat pekerja sejak dia menjabat komisaris pada Mei 2015. “Laporan terus berdatangan, tapi saya menunggu bukti kerasnya,” kata dia.
Kini Yusuf sedang menunggu laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan perusahaan. Ia mengatakan direksi dan manajemen harus bertanggung jawab jika laporan BPK menyatakan adanya penyimpangan. Sebab, inventarisasi aset perusahaan juga tak teratur. Dewan komisaris pernah menagih daftar aset pada pertengahan tahun lalu, tapi direksi belum menyerahkannya hingga saat ini.
Menurut Yusuf, kekacauan manajemen juga muncul pada skala pengupahan. Sejak dibentuk tahun 2004, direksi belum menyusun komposisi nilai gaji pegawai berdasarkan tanggung jawabnya. Tahun lalu, seorang general manager dicopot dari jabatannya dan menjadi staf biasa tapi gajinya tak berubah.
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
3 hari lalu
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.