Jaksa Putar Rekaman Pidato Rizieq Soal Al-Maidah di Persidangan  

Reporter

Selasa, 4 April 2017 18:56 WIB

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum memutar video rekaman pidato Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab tentang Surat Al-Maidah, dalam persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Video itu barang bukti penasihat hukum Ahok yang diputar jaksa untuk dibandingkan dengan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip Surat Al-Maidah 51.

Dalam pidatonya, Rizieq mengatakan bahwa semua orang dibuat heboh dengan Surat Al-Maidah ayat 51. "Tapi ada yang menarik, ada informasi yang sangat luar biasa dalam Surat Al-Maidah ayat 52," kata Rizieq dalam pidatonya yang diputar di persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2017.

Baca:
Jaksa Putar Video Ahok Marah-marah, Ahok: Itu Memarahi Koruptor
Sidang Penodaan Agama, Jaksa Putar 4 Video Ahok soal Al-Maidah

Menurut Rizieq, makna dari ayat lanjutan Surat Al-Maidah ayat 51 itu sudah menjadi fakta saat ini, yaitu adanya orang munafik yang ingin mengangkat orang kafir sebagai pemimpin. Orang munafik, ujar Rizieq, beralasan membela Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin karena takut kena musibah.

"Kalau kita tidak pilih dia, nanti program pembangunan macet. Kalau enggak pilih, nanti program pemerataan daripada kesejahteraan masyarakat macet. Nanti kalau tidak pilih dia, rakyat sengsara, rakyat kelaparan. Nanti kalau tidak pilih dia, ada negara asing yang marah, Amerika marah, Cina marah, Eropa marah. Nanti kita diembargo, nanti diboikot kalau enggak pilih dia, musibah buat kita. Saya tanya, ada enggak yang ngomong seperti itu? Persis Allah ceritakan dalam Surat Al-Maidah ayat 52," ujarnya.

Baca juga:
Asal Muasal Masjid Raya Daan Mogot Bernama Hasyim Asyari
Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Depok Ditangkap

Menurut Rizieq, kelanjutan dari ayat itu adalah adanya janji Allah yang akan memberikan kemenangan kepada orang beriman, yang tetap tidak mau dipimpin orang kafir. Seandainya tidak diberi kemenangan, kata dia, Allah yang akan mengambil keputusan di sisi-Nya.

Rizieq mengaitkan pernyataannya itu dengan kasus yang menjerat Ahok. Ahok dituding menoda agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Simak:
Kota Tangerang Ingin Bangun Sistem Transportasi Massal ke Tangsel
Minim Data, Pemilih dari Rutan dan Penjara Sulit Diverifikasi





"Siapa tahu keputusannya, Ahok disamber geledek. Ya siapa tahu, Saudara. Allah bisa ambil keputusan kapan saja, Saudara. Jadi sekali lagi artinya ada janji dari Allah, Allah memberikan kemenangan atas perjuangan kita semua. Kalau pun perjuangan kita mentok-mentok, enggak usah khawatir. Jangan-jangan Allah kirim satu orang, dibunuh Ahok. Bisa jadi juga. Dengan ludah Saudara, kalau Allah mau kirim dikirim mujahid yang bunuh dia. Saudara apa dikirim gledek yang nyamber dia. Amin ya rabbal alamin," kata Rizieq.

Penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidarta, mengatakan bahwa video pidato Rizieq diputar untuk disandingkan dengan pidato Ahok yang diperkuat oleh sikap dan pendapatnya Gus Dur. "Pak Basuki pidato dalam rangka budidaya perikanan. Pendapatnya didukung, dilegitimasi, diperkuat tokoh seorang Gus Dur, kok (malah) diadili? Sedangkan Rizieq ngomong seperti itu kok enggak diapa-apain. Adil enggak, pantas enggak?" ujar Wayan.


FRISKI RIANA


Advertising
Advertising




Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

54 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

54 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya