Aksi 505, GNPF-MUI Minta Hakim Sidang Ahok tidak Diintervensi  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 5 Mei 2017 16:55 WIB

Laskar Front Pembela Islam membentuk barisan untuk mengamankan massa aksi damai 505 yang berkumpul di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan perwakilan aksi damai 505 menemui perwakilan Mahkamah Agung untuk menyampaikan aspirasinya. Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlaku adil.

"Kita berharap majelis hakim independen, tidak boleh diintervensi oleh kekuasan atau pihak manapun dalam bentuk apapun," kata Kapitra di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.


Baca: Aksi Damai 505 Soal Ahok, GNPF MUI: Keputusan Hakim Takdir Allah

GNPF-MUI berharap majelis hakim mengedepankan asas keadilan dengan memperhatikan fakta persidangan saat memvonis Ahok. "Itu yang kami sampaikan," ujar Kapitra. Menurut Kapitra, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjamin majelis hakim persidangan Ahok tidak akan diintervensi siapapun, termasuk dirinya sendiri.


MA juga menjamin bahwa putusan hakim pasti berdasarkan fakta persidangan dan nilai keadilan di masyarakat. "Itu yang direspons dan diberikan garansi oleh MA," ujar Kapitra. Kapitra menduga ada intervensi dalam persidangan Ahok.


Menurut Kapitra, indikasi intervensi itu ada. "Dari Ketua Komisi Yudisial (mengatakan) bahwa perkara ini sangat berat dan ada indikasi intervensi," ucap Kapitra. Namun, Kapitra menuturkan, pihaknya hanya mengingatkan bahwa jangan sampai intervensi itu terulang kembali saat hakim menjatuhkan vonis.


"Kami ini bukan hakim, dan siapa yang menentukan (hukuman) itu adalah majelis hakim," tutur Kapitra. GNPF-MUI, ujar Kapitra, akan memperhatikan sidang vonis terhadap Ahok yang berlangsung pekan depan.


Advertising
Advertising

Menurut Kapitra, pihaknya akan menilai apakah putusan hakim memenuhi rasa keadilan menurut mereka atau tidak. "Hukum yang adil nanti kita lihat, insya Allah," kata Kapitra. GNPF-MUI menganggap Ahok telah menistakan agama lewat ucapnya soal surat Al-Maidah ayat 51.


Baca juga: Tiba di MA, Massa Aksi Damai 505 Nyanyikan Lagu Indonesia Raya


Namun di dalam persidangan jaksa penuntut umum tidak mendakwanya lewat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. JPU berpendapat Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dinilai telah memenuhi unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan dalam pasal tersebut. Adapun terkait penistaan agama, JPU sulit menemukan unsur niat di dalamnya.

AHMAD FAIZ

Video Terkait:




Berita terkait

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

4 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya