BPN DKI: HGB Pulau D Reklamasi Berlaku Selama 30 Tahun

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 29 Agustus 2017 13:18 WIB

Kepala BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB untuk Pulau D rekalamasi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai prosedur pada konferensi pers di kantor BPN DKI Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/YUSUF

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufik mengatakan, hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta, berlaku selama 30 tahun.

Nadjib mengatakan HGB yang diberikan kepada Kapuk Naga Indah seluas 312 hektare itu merupakan HGB induk. Adapun rincian pemanfaatannya adalah 52,5 persen untuk kepentingan komersil dan 47,5 persen untuk kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Nadjib mengatakan alasan dikeluarkannya sertifikat HGB tersebut didasari pertimbangan karena investor telah menanamkan modal untuk membangun pulau reklamasi. "Investor ini kan sudah menanamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerja sama dengan Pemda DKI untuk membuat reklamasi pulau D," kata Najib dalam konferensi pers di kantornya, Selasa 29 Agustus 2017.


Baca juga: Sertifikat HGB Pulau D, Djarot: Kami Mau Bangun Kampung Nelayan

Selain itu, Najib juga mengatakan bahwa BPN ingin menunjukkan diri bahwa mereka bisa bekerja dengan cepat dan tidak memperlama proses pengeluaran sertifikat. Terlebih ketika BPN sudah di ingatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk tidak memperlama keluarnya sertifikat. "Pada hari Minggu itu kita digedor oleh Presiden," kata Najib.

Presiden Jokowi pada Minggu, 20 Agustus 2017 lalu membagikan sertifikat untuk Pulau C dan D reklamasi kepada pemerintah DKI Jakarta. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, pemerintah memberikan Hak Pengelolaan pulau reklamasi itu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kepada pengembang diberikan Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Sofyan usai acara pembagian sertifikat di Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2017.

Nadjib mengatakan pemberian HGB kepada pengembang reklamasi itu sudah sesuai prosedur karena dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Menurut Nadjib hal tersebut sesuai dengan peraturan kepala BPN No.2 tahun 2013 di Pasal 4 huruf C bahwa kewenangan pemberian HGB diatas HPL merupakan kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten dan kota. "Penerbitan HGB Diatas HPL adalah kewenangan kantor pertanahan kabupaten dan kota," kata Nadjib.


Baca juga: Sertifikat HGB Pulau D, Djarot: Saya Tahunya HPL Atas Nama DKI

Sebelumnya beredar foto sertifikat HGB bernomor 6226 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017 di aplikasi perpesanan dan media sosial.

Ketika ditanya siapa yang menyebarkan, Najib mengatakan BPN belum pengetahui orangnya. "Kami juga belum ketemu, kami sedang selidiki apa maksudnya," kata Najib.

M. YUSUF MANURUNG



Berita terkait

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Baca Selengkapnya

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.

Baca Selengkapnya

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.

Baca Selengkapnya

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.

Baca Selengkapnya

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.

Baca Selengkapnya

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.

Baca Selengkapnya

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.

Baca Selengkapnya

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.

Baca Selengkapnya