TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah surat larangan memelihara anjing menjadi viral di media sosial. Surat yang dikeluarkan 21 September 2017 itu, ditujukan kepada seorang penduduk yang tinggal di RT 2 RW 7, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Lurah Mustikasari Deden Yosep Septiana mengatakan surat tersebut memang benar ada dan dikeluarkan pengurus RT 2 RW 7. “Di lingkungan itu, sudah lama ada tata tertib tak boleh memelihara hewan,” katanya, Senin, 25 September 2017. “Pertimbangannya lingkungan di sana sangat padat.”
Baca: 7 Penyakit Hewan Peliharaan yang Bisa Menulari Tuannya
Menurut Deden keberadaan hewan peliharaan yang ada di lingkungan padat seperti itu dinilai mengganggu. “Bukan hanya anjing, hewan ternak pun disepakati tak boleh dipelihara. Kalau hewan sakit warga khawatir akan tertular, apalagi hewan yang dipelihara dibiarkan berkeliaran,” ujarnya.
Di lingkungan RT 2 RW 7, kata Deden, penduduk yang memelihara anjing sudah mendapat peringatan sebelumnya. Sebab hewan itu berkeliaran sehingga mengganggu warga sekitar. Terlebih hewan itu kerap buang kotoran sembarangan.
Deden mengatakan pernah datang langsung untuk menegur pemilik anjing. Ia sebenarnya tak mempermasalahkan hewan itu dipelihara asalkan pemiliknya merawat baik-baik. “Dibuatkan kandang dan jangan dibiarkan berkeliaran,” tuturnya.
ADI WARSONO