TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota menangkap
pelaku pembunuhan Ana Rusmana dalam tempo empat jam setelah peristiwa berdarah itu terjadi, pada Selasa, 26 September 2017, di Cafe Sabela, Kelurahan Benda, Kota Tangerang. Pelaku dan kelompoknya juga mengeroyok teman Ana, Royanih alias Roy dan Kamsari hingga luka. Enam tersangka bekerja sebagai nelayan di Kampung Kamal.
Polisi meringkus enam tersangka di Kampung Kamal, Jakarta Utara. Menurut Kasatreskrim Polres Metropolitan Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Deddy Supriadi, empat tersangka yang sudah tertangkap adalah MA, 21 tahun, MJ (20), AN (32), dan SAA (36).
Baca: Berebut Pemandu Karaoke, Antong Bunuh Ana di Cafe Sabela
“Saat kami tangkap, mereka sedang bersembunyi di kapal. Mereka ‘menyanyi’ ada dua orang tersangka lain, lalu kami tangkap T di rumahnya,” katanya kepada Tempo, Kamis, 28 September 2017.
Deddy mengatakan T memberikan informasi pelaku penusukkan terhadap korban tewas adalah Antong. “Kami tangkap A di rumahnya, dia hendak kabur maka kami tembak betis kanannya,” ujarnya.
Antong telah membawa badik dari rumah. Pelaku pembunuhan itu sengaja membawa senjata tajam jika di tempat karaoke ada yang melawannya.
AYU CIPTA