TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan menolak permintaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yang menginginkan biaya kunjungan anggota Dewan ke luar negeri dinaikkan hingga tiga kali lipat.
Alasannya, biaya kunjungan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.
"Patokannya itu sudah ada hitung-hitungannya, dan mereka (DPRD) minta nilainya kira-kira tiga kali lipat dari Kemenkeu. Ini yang diminta (DPRD) penyesuaiannya. Makanya, kalau berdasarkan dengan Kemenkeu itu, enggak cukup," ujarnya di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 3 Oktober 2017.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan 33/PMK.02/2016, kata Djarot, jika DPRD masuk ke golongan B, biaya harian yang diterima setiap anggota Dewan ketika berkunjung ke Jerman, misalnya, sebesar US$ 415.
Jika dialihkan ke dalam kurs rupiah Rp 13.514, maka anggota dewan akan menerima sekitar Rp 5,6 juta per hari. “Namun angka tersebut dinilai terlalu kecil oleh anggota Dewan,” ucapnya. Jika permintaannya tiga kali lipat, uang harian setiap anggota Dewan Rp 16,8 juta.
Menurut Djarot, dia menolak kenaikan tiga kali lipat biaya kunjungan ke luar negeri lantaran akan memakan banyak biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta. Seandainya biaya yang dikeluarkan anggota Dewan saat kunjungan ke luar negeri tidak mencukupi, Djarot meminta mereka sedikit mengalah, misalnya menggunakan satu kamar hotel untuk 2-3 orang.
"Dia (DPRD) ada yang minta (satu kamar) sendiri dengan alasan perlu privasi. Saya bilang dan tanya, ‘Eh, eksekutif, kalian itu kalau ke luar negeri berdua atau sendiri?’ (Mereka jawab) berdua, kadang bertiga. Ini niatnya jalan-jalan atau kunjungan kerja?" tuturnya.
Setelah diberi penjelasan, kata Djarot, akhirnya anggota Dewan sepakat mengikuti peraturan Kementerian Keuangan. “Akhirnya mereka sepakat," katanya. Djarot mengatakan pemberian tunjangan tersebut masuk ke Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.
Adapun detail dan mekanismenya masih digodok eksekutif dan legislatif dalam bentuk peraturan gubernur. “Namun pembahasan sempat tersendat karena anggota Dewan menyebutkan besaran yang diajukan Kemenkeu tidak cukup untuk biaya perjalanan,” ujarnya.
Apabila tujuan kunjungan ke luar negeri untuk bekerja, Djarot meminta anggota Dewan lebih mementingkan nilai substansinya. “Dengan begitu, anggaran daerah tidak akan terbuang sia-sia hanya karena untuk membiayai kunjungan luar negeri dengan nilai fantastis,” ucapnya.
LARISSA HUDA