Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Teken Surat Pencabutan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Reporter

Editor

image-gnews
Jenderal (Purn) Luhut Panjaitan usai memenuhi panggilan Presiden Jokowi di Wisma Negera, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2014. TEMPO/Subekti.
Jenderal (Purn) Luhut Panjaitan usai memenuhi panggilan Presiden Jokowi di Wisma Negera, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2014. TEMPO/Subekti.
Iklan

Jakarta -Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan Kementerian Koordinator Kemaritiman sudah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

Pencabutan moratorium tersebut secara resmi disahkan Kamis, 5 Oktober 2017.

Baca Juga:

"Moratorium dari Pak Menko Maritim, Alhamdulillah sudah ditandatangani pada 5 Oktober, malam," ujar Tuty di Balai Kota Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.

Baca juga: Menteri Susi Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Pencabutan moratorium tersebut merujuk pada surat yang dilayangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dengan Nomor 1849/-1.794.3, pada 23 Agustus 2017 dan Nomor 2019/-1.7942, pada 2 Oktober 2017 tentang permohonan peninjauan kembali moratorium reklamasi. 

"Intinya itu mencabut (moratorium). 'Kan yang lalu Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat ya. Nah itu dicabut,"  ujarnya.  

Baca Juga:

Menurut Tuty, surat tersebut sekaligus mencabut surat penghentian moratorium reklamasi Nomor 27.1/Menko/MaritIm/IV/2016 pada 19 April 2016. Surat tersebut, kata Tuty, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

"Itu untuk semua, untuk 17 pulau," ujar Tuty. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk kembali membahas dua rancangan peraturan daerah. Pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Kedua tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan badan Pertanahan Nasional (BPN).  Kedua surat sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. 

Simak juga: Anies Baswedan: Reklamasi Pantai Jakarta untuk Fasilitas Publik

"Surat untuk DPRD, kami mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, lalu dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kemudian, untuk Kementerian ATR untuk persetujuan substansi," ujar Tuty.

Pada 30 Juli 2016, Menko Maritim Rizal Ramli memutuskan proyek reklamasi Pulau G dihentikan. Keputusan tersebut berdasarkan temuan pelanggaran berat yang dilakukan pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta. 

 
Iklan


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada