TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Kolonel Alfret Denny Tuejeh mengatakan Anwari, pelaku penganiayaan terhadap petugas parkir dan penembakan senjata api di Mal Gandaria City bukanlah prajurit TNI AD.
Baca: Pelaku Penembakan Senjata Api di Gandaria City Jadi Tersangka
"Pelakunya bukan prajurit TNI AD," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Sabtu, 7 Oktober 2017.
Namun Alfret membenarkan mobil yang dibawa pelaku merupakan mobil dinas TNI AD. Mobil tersebut adalah mobil dinas istri pelaku, yang merupakan pegawai negeri sipil di RSPAD Gatot Subroto sebagai dokter spesialis anak. "Mobil dinas yang digunakan adalah mobil dinas istri yang bersangkutan," katanya.
Pada Jumat, 6 Oktober lalu, Anwari melakukan penganiayaan kepada petugas parkir Mal Gandaria City, Zuansyah, karena tersinggung saat sopirnya diminta uang parkir Rp 5.000. Tidak hanya memukul, dia juga melepaskan tembakan ke udara satu kali.
Anwari beralasan mobil berpelat 1058-45 yang dikendarainya saat itu adalah mobil dinas milik TNI AD. Menurutnya, mobil dinas tidak dikenakan uang parkir dan diatur dalam peraturan daerah.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Anwari disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Saat ini, status yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya di Polsek Kebayoran Lama, Minggu dinihari, 8 Oktober 2017.
Baca: Penembakan di Gandaria City Dipastikan Pelaku Bukan Anggota TNI
Mengenai senjata api yang digunakan Anwari dalam penembakan itu, Iwan mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan. Informasi awal yang diterima, senjata tersebut dimiliki Anwari atas pemberian temannya pada 2000. "Masih diselidiki lebih lanjut," ujarnya.
M. YUSUF MANURUNG