TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah kondang Yusuf Mansur dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor atas tuduhan tindak penipuan dan penggelapan uang oleh Yuni Astuti, alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB). Walau belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Yusuf Mansur siap mentaati hukum.
"Kapan aja saya siap diperiksa," ujar Yusuf Mansur saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Pada 17 Oktober 2017, kuasa hukum Yuni Astuti, Rachmat Kusuma Siregar, melaporkan Yusuf Mansur ke Polresta Bogor Kota. Rachmat mengatakan penipuan dan penggelapan ini berawal pada 2013 ketika Yuni masih tercatat sebagai mahasiswa IPB. Ia sering mengikuti pengajian yang digelar Yusuf Mansur secara online.
"Klien saya tertarik setelah membaca investasi usaha patungan melalui website www.yusufmansur.com," kata Rachmat. “Investor dijanjikan mendapat keuntungan 8 persen per tahun."
Baca: Seorang Alumnus IPB Laporkan Yusuf Mansur Atas Dugaan Penipuan
Pada 11 Maret 2013, Yuni mendaftar ke program Patungan Usaha milik Yusuf Mansur melalui situs www.yusufmansur.com. Yuni menyetorkan dana Rp 12 juta. Dana itu ditransfer melalui anjungan tunai mandiri Bank Mandiri di area kampus IPB Dramaga.
Setelah berjalan beberapa tahun, Yuni belum sekali pun menerima keuntungan yang dijanjikan Yusuf Mansur. Ia lantas merasa telah tertipu setelah situs itu tidak bisa diakses lagi dan melaporkan ustad tersebut ke Polres Bogor.
Yusuf Mansur mengatakan dia siap menghadapi ketidakpuasan dari nasabah program Patungan Usaha. Dia juga mengaku tidak akan mendebat atas kekeliruan dan kekurangan yang dia lakukan. "Memang saya banyak kekurangannya," ujarnya.
Dia berencana melakukan kunjungan ke delapan kota pada 6-13 November 2017, untuk mendengar keluhan nasabah serta menyampaikan perkembangan program Patungan Usaha. Kota-kota tersebut adalah Solo, Semarang, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Jakarta.
Baca: Korban Investasi Apartemen Yusuf Mansur Tersebar di 3 Kota
Yusuf Mansur juga berencana tetap melanjutkan program Patungan Usaha. Dia berharap konsep Patungan Usaha akan memiliki bentuk legal secara hukum. Dia mengatakan perizinan program Patungan Usaha telah memasuki proses tahap akhir di Manajer Investasi Syariah.