TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara menyita 46 unit kendaraan dari 32 tersangka pencurian kendaraan bermotor. Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan 46 unit kendaraan tersebut terdiri atas 41 unit sepeda motor dan lima unit mobil.
“Ada 32 tersangka yang ditangkap polisi untuk kasus-kasus pencurian ini,” katanya, Selasa, 31 Oktober 2017. Dari tangan tersangka, kata Dwiyono, polisi juga menyita barang bukti 3 bilah senjata tajam, 5 lembar surat tanda nomor kendaraan, 5 kunci leter T, 4 telepon seluler, dan 1 obeng.
Dwiyono mengatakan ada dua modus yang umum digunakan dalam pencurian ini. Pertama, tersangka membobol kendaraan di tempat parkir yang tidak terjaga ketat dengan kunci letter T. Kedua, tersangka berpura-pura melukai rekannya, kemudian menuduh korban sebagai pelaku. “Tersangka membawa korban ke tempat sepi, kemudian mengambil kendaraannya,” ujarnya.
Menurut Dwiyono, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal sembilan tahun dan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan selama Oktober, ujar Dwiyono, silakan mengecek barang bukti ke Polres Jakarta Utara. “Bila cocok surat-suranya, kendaraan akan diserahkan gratis,” ucapnya.
Baca Juga:
MUHAMMAD NAFI’