TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus tenggelam Gabriella Sherly Howard atau Gaby, siswi kelas 3 SD Global Sevilla School, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Bara pada Selasa, 7 November 2017. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Gaby tewas akibat tenggelam di kolam renang sekolahnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Matauseja Erna Marilyn, Jaksa Penuntut Umum Arie membacakan replik atas pledoi terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Tetap pada dakwaan," kata Jaksa Arie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa bersikeras bahwa terdakwa, Ronaldo Laturette dianggap lalai, sehingga menyebabkan Gaby tewas.
Gaby, gadis cilik berusia 8 tahun, meninggal karena tenggelam pada saat mengikuti pelajaran berenang di kolam renang sekolahnya pada Kamis, 17 September 2015. Guru olahraga Gaby, Ronaldo Laturette, menjadi terdakwa karena dianggap lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan Gaby tenggelam dan tewas.
Jaksa bersikukuh pada dakwaannya terhadap Ronaldo dengan Pasal 359 KUHP yang menyebutkan karena barangsiapa karena kesalahan menyebabkan matinya orang. Ronaldo diancam hukuman penjara selama sepuluh bulan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ronaldo, Riky Sidabutar menyebut kliennya tidak lalai dalam melakukan tugasnya sebagai guru. Dia mengatakan, insiden tenggelamnya Gaby adalah musibah. Riky juga menjelaskan bahwa Ronaldo telah mengingatkan Gaby dan kedua temannya sebanyak tiba kali untuk tidak memasuki kolam renang.
Atas alasan tersebut, Riky meminta kliennya dibebaskan dari hukuman penjara. Namun, pledoi itu akhirnya ditolak oleh jaksa.
Menanggapi penolakan pledoi tersebut, ayah Gaby, Asip Chang, merasa lega. "Ya jelas (pledoi ditolak) karena orang awam juga tahu itu disebabkan oleh kelalaian," kata dia usai sidang.
Sidang kasus Gaby akan dilanjutkan Selasa pekan depan, 14 November 2017 dengan agenda pembacaan duplik.