TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, meringkus satu dari tiga orang pelaku pemerasan terhadap seorang pengusaha penyalur gas elpiji subsidi di RT 1 RW 5, Kelurahan Sumurbatu, Bantargebang, Kota Bekasi. Modusnya, mereka mengaku sebagai polisi, wartawan, dan anggota lembaga swadaya masyakat (LSM).
Kepala Polsek Bantargebang, Komisaris Siswo, mengatakan, kepolisian baru meringkus AK, 38 tahun, yang mengaku sebagai anggota LSM. Adapun, F yang mengaku sebagai polisi, dan S yang mengaku sebagai wartawan, masih dalam pengejaran.
"Modusnya menuduh korban melakukan tindak pidana," kata Siswo, Senin, 27 November 2017. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 November 2017. Korban, Asep Mustofa baru saja pulang selesai salat magrib di RT 1 RW 5, Kelurahan Sumurbatu. Mendadak dihampiri tiga pelaku sambil menunjukkan sebuah foto tumpukan gas elpiji 3 kilogram.
Pelaku menuduh korban melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 miliar. Tapi, mereka tak akan membawa korban ke kantor polisi, namun diminta memberikan uang Rp 10 juta. "Korban menawar, sehingga deal Rp 5 juta," kata Siswo.
Siswo mengatakan, ketika itu korban hanya memberikan uang tunai Rp 300 ribu. Sisanya akan diberikan pada tiga hari kemudian. Merasa menjadi korban pemerasan, korban melaporkannya ke Kepolisian Sektor Bantargebang.
"Tersangka ditangkap ketika korban baru saja memberikan uang Rp 2 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, Ajun Komisaris Supriyanto.
Menurut Siswo, polisi saat ini masih mencari dua orang pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana pemerasan tersebut.
Adapun, tersangka AK kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari tangan tersangka anggota LSM, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 unit telepon selular, dan sepeda motor jenis Honda Vario milik tersangka.