TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan pihaknya akan menunggu naskah akademis Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta untuk mengetahui apa saja kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota.
“Kita menunggu draf naskah akademiknya, apa sih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta,” kata Wibi, Rabu, 10 Mei 2023.
Politikus Partai NasDem ini berharap nantinya 12 kewenangan khusus tentang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Kebudayaan; Penanaman Modal; Perhubungan; Lingkungan Hidup; Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya, Perindustrian; Pariwisata; Perdagangan; Pendidikan; serta Kesehatan tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini, bahkan bisa mengakomodir kebutuhan yang belum terlaksana.
“Terkait dengan rancangan revisi UU kekhususan Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Rumuskan Regulasi Jakarta Setelah Tak Lagi Sandang Status Ibu Kota Negara
DKI Jakarta dan Kemendagri gelar konsultasi publik
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar konsultasi publik tentang Daerah Khusus Jakarta. Tujuannya, untuk memahami secara kolektif ihwal penyusunan rancangan undang-undang tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang aspiratif.
“Konsultasi publik adalah bentuk sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, sekaligus memenuhi syarat dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Mei 2023.
Pada kegiatan konsultasi publik kedua untuk merumuskan RUU Daerah Khusus Jakarta ini, panitia mengundang akademisi, perwakilan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pelaku dunia usaha dan asosiasi profesi.
Pilihan Editor: RUU Kekhususan Jakarta, Pemprov DKI dan Kemendagri Kembali Gelar Konsultasi Publik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.