TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menangkap satu unit truk tanki yang membuang limbah sampah secara liar di Kali Angke, Jakarta Utara. Akibat tindakan ilegal itu, pemilik truk tanki didenda Rp 50 juta.
Kepala Bidang Penegakan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Mudarisin mengatakan pembuangan sampah secara ilegal itu awalnya didapati seorang petugas Badan Air Dinas Lingkungan Hidup. Petugas tersebut, kata dia, mendapati truk tanki bernomor polisi A-8832-UC dengan kapasitas 8.000 liter, yang sedang membuang limbah di Kali Angke.
"Petugas lapangan itu kemudian melaporkan kepada kami," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 November 2017. Namun Mudarisin tidak menyebutkan waktu penangkapannya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup, Mudarisin menambahkan, kemudian memverifikasi laporan tersebut. Penyidik mengambil sampel air kali untuk diuji kadar limbahnya di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium DLH DKI Jakarta.
Hasilnya, penyidik memastikan truk sampah tersebut membuang limbah ke Kali Angke. PPNS kemudian mengejar pemilik truk tanki tersebut. "Kami menelusuri pemilik truk tanki hingga ke Cilegon, Banten, dan mengejar pengemudi yang melarikan diri," ucap Mudarisin.
PPNS menelusuri data SIM B1 atas nama SYN hingga ke daerah Subang, Jawa Barat. Namun ternyata pemilik SIM tersebut bukanlah pengemudi truk tanki. "Pemilik asli SIM itu mengaku kehilangan SIM beberapa tahun lalu," tuturnya.
PPNS baru menemukan pemilik truk tersebut. Pemilik kemudian didenda Rp 50 juta pada Senin, 27 November 2017. Saat ini, pengemudi truk itu masih buron. "Apabila di kemudian hari tersangka sopir truk tanki ditemukan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan," katanya.
Kepala DLH DKI Jakarta Isnawa Adji juga tak main-main mengenai pembuangan sampah ilegal tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah secara liar. "Dinas Lingkungan Hidup akan mulai intensif menangkap pelaku pencemaran limbah," ujarnya.
Adji menjelaskan, di setiap kecamatan, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup akan diperkuat dan dioptimalkan untuk mengawasi pembuangan sampah secara liar. "Satuan itu untuk menegakkan tindak-tindak pidana lingkungan hidup," ucapnya.