TEMPO.CO, Jakarta - Dalam pertemuan dengan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, serikat buruh menyatakan kesediaan mereka melakukan negosiasi dengan pemerintah soal tuntutan revisi Upah Minimum (UMP) Provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 3,9 juta. Ketua DPD FSP LEM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yulianto yakin Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno akan memenuhi tuntutan serikat buruh.
“Peluang negosiasi UMP telah dibuka dengan Gubernur, jadi nanti kita akan lanjutkan komunikasi yang lebih intensif,” kata Yulianto di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2017.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3,6 juta. Nilai itu dianggap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah memperhitungkan inflasi 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.
Baca: Dituntut Naikkan Upah Buruh, Anies Baswedan Lempar Pantun
Namun menurut Yulianto, pemerintah seharusnya mencontoh sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang berani merevisi angka UMP melebihi formula nilai penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Gubernur Papua telah merevisi angka UMP yang semula Rp 2,8 juta menjadi Rp 3 juta.
“Angka awal dari kami masih Rp 3,9 juta, nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut soal angka-angka itu. Keberanian merevisi itu yang kami hargai dari Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata dia.
PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan itu telah lama ditolak oleh buruh karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Formulasi upah dianggap hanya sekedar menghitung angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, namun mengabaikan survei harga-harga kebutuhan pokok setiap tahun yang menjadi patokan Komponen Hidup Layak.
Baca: UMP DKI Naik 8,71 Persen, Serikat Buruh Kecewa
Selain itu, PP tersebut membuat kewenangan dewan pengupahan dalam menentukan besaran upah diambil alih oleh BPS. Jadi, Dewan Pengupahan hanya berwenang memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, atas peninjauan kebutuhan hidup layak yang ditinjau setiap lima tahun sekali, sesuai Pasal 43 ayat (5) PP Pengupahan.
Oleh karena itu serikat buruh, kata Yulianto, mempercayakan keputusan tersebut kepada Gubernur Anies Baswedan. “Kalau melihat gesture atau sikap dan lain-lain, kami percaya dengan Gubernur dan Wakil akan memenuhi tuntutan kami,” kata dia.