TEMPO.CO, Depok - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan tidak pernah menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai bantuan dana untuk partai politik.
"Kalau pergub yang disahkan di masa saya menjabat itu tentang hak keuangan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Silakan dicek," ujar Djarot saat ditemui di Wisma Kinasih, Depok, Selasa, 12 Desember 2017.
Baca : Penyebab Anies Baswedan Kaji Ulang Perda dan Pergub di Era Djarot
Terkait dengan kenaikan anggaran bantuan parpol, Djarot mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut. Jadi kenaikan bantuan parpol di DKI disamakan dengan mekanisme peraturan pemerintah. "Kalau polemik mengenai bantuan parpol DKI, saya tidak tahu," ujarnya.
Menurut Djarot, pada masa kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI, dia menolak biaya perjalanan dinas anggota DPRD, yang mengalami kenaikan fantastis. Berarti kenaikan anggaran parpol juga tidak mungkin dia setujui. "Patokannya dulu menolak itu peraturan pemerintah juga," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengkaji ulang sejumlah peraturan gubernur dan peraturan daerah (perda) yang disahkan menjelang masa jabatan Gubernur Djarot Saiful Hidayat habis.
"Kami akan me-review semua pergub dan perda yang dikeluarkan pada periode akhir masa jabatan pemerintahan kemarin. Mau tidak mau, kami akan review," katanya di Balai Kota DKI, Selasa, 12 Desember 2017.
Rencana tersebut, kata Anies, merupakan buntut atas kontroversi mengenai anggaran nilai bantuan keuangan untuk partai politik, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. Menurut Anies, ada banyak pergub yang ditandatangani Djarot Saiful Hidayat saat memimpin DKI Jakarta.