TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan laboratorium narkoba di diskotek MG International Club, Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Laboratorium itu diduga digunakan untuk memproduksi sabu-sabu dan ekstasi. Saat ini, pemilik diskotek masih menjadi buron, sedangkan lima anak buahnya sudah ditangkap.
Ketua Rukun Warga 04 Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, Anta Wiraatmaja, mengatakan sejak dia menjabat, para pengelola diskotek tidak pernah melapor ataupun berkoordinasi mengenai kegiatan usahanya. "Sehingga kami pun tidak merasa bisa mempertanggungjawabkan masalah ini," tutur pria 42 tahun itu saat ditemui Tempo di lokasi penggerebekan, Ahad, 17 Desember 2017.
Wira menuturkan pernah menegur pihak pengelola diskotek lantaran tidak pernah berkomunikasi ke pihak RW. Namun upayanya itu tidak pernah digubris. "Mereka cuek saja dengan dunianya sendiri," ucapnya.
Dia menduga hal itu lantaran perihal perizinan kini tidak perlu lewat RW dulu sehingga pihak pengelola tidak merasa berkepentingan dengan RW. "Kami sebenarnya, jujur, tidak mau mengizinkan," tutur pria yang menjabat Ketua RW sejak 2014 itu. "Tapi, soal perizinan, saya kurang paham yang mengizinkan siapa. Sebelum saya menjabat, ini sudah ada."
BNN menggerebek diskotek MG Club International sekitar pukul 02.30 tadi. Penggerebekan itu dilakukan setelah lembaga antinarkotik tersebut menangkap lima pengedar narkoba di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Mereka adalah Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40).