Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Ahok Sebut Kliennya Bakal Beroleh Remisi 15 Hari

image-gnews
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Jakarta, 16 Mei 2017. Mereka meminta penangguhan penahanan bagi Ahok agar menjadi tahanan kota. TEMPO/Amston Probel
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Jakarta, 16 Mei 2017. Mereka meminta penangguhan penahanan bagi Ahok agar menjadi tahanan kota. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapat remisi pada 25 Desember 2017. Ahok yang divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama akan mendapat potongan masa tahanan pada hari raya Natal.

Wayan memperoleh informasi soal rencana remisi itu. Dia mengatakan Ahok akan memperoleh remisi kurang dari satu bulan. "Rencana akan dapat remisi 15 hari," ujar Wayan kepada Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.

Baca: Survei: Ahok di Penjara Tapi Lebih Populer Ketimbang Panglima TNI

Remisi yang akan diterima Ahok pada Natal 2017 merupakan remisi pertama yang diperolehnya sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi hari kemerdekaan, tapi Ahok belum bisa memperolehnya.

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapat pengurangan masa kurungan. Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan.

Kemudian, jika sudah menjalani satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan. Begitu tahun kedua, mereka akan mendapatkan remisi tiga bulan dan seterusnya sampai batas maksimal enam bulan.

Menurut Wayan, Ahok yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi mendapat remisi," katanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

1 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan dirinya telah mundur sebagai Komisaris Utama alias Komut PT Pertamina (Persero). Ia mengunggah bukti pengunduran dirinya lewat postingan di Instagram @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024 (Sumber: Instagram)
58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya


Jakarta 497 Tahun, 14 Gubernur DKI Jakarta: Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, hingga Anies Baswedan

3 hari lalu

Jejak Kesenian Ali Sadikin
Jakarta 497 Tahun, 14 Gubernur DKI Jakarta: Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, hingga Anies Baswedan

Jakarta berusia 497 tahun pada 22 Juni 2024. Berikut 14 Gubernur DKI Jakarta sejak Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, Ahok, hingga Anies Baswedan.


Tanri Abeng dalam Kenangan Jusuf Kalla, Ahok, Bahlil, hingga Suharso Manoarfa

5 hari lalu

Tanri Abeng di kediamanya, Simprug Golf 12/A3, Jakarta Selatan, 2014. dok. Dasril Roszandi
Tanri Abeng dalam Kenangan Jusuf Kalla, Ahok, Bahlil, hingga Suharso Manoarfa

Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng berpulang. Ini kenangan dari Jusuf Kalla, Ahok, Bahlil, hingga Suharso Monoarfa.


Deretan Nama Ini Dikaitkan dengan Pilkada Sumatera Utara 2024

7 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Deretan Nama Ini Dikaitkan dengan Pilkada Sumatera Utara 2024

Setelah mendapat dukungan dari beberapa partai politik, Wali Kota Medan Bobby Nasution akan maju di Pilkada Sumut 2024


63 Tahun Jokowi, Pengusaha Mebel Jadi Presiden 2 Periode

8 hari lalu

Karena sudah 25 tahun tak menyerut kayu, Jokowi meminta petunjuk kepada salah satu tukang bagaimana cara menyerut kayu yang benar. Tempo/Ratih Purnama
63 Tahun Jokowi, Pengusaha Mebel Jadi Presiden 2 Periode

Jokowi berusia 63 tahun pada 21 Juni 2024. Ini perjalanannya dari pengusaha mebel jadi Presiden 2 periode.


Elektabilitas Ridwan Kamil Disebut Merosot Usai Muncul Nama Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta

9 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Elektabilitas Ridwan Kamil Disebut Merosot Usai Muncul Nama Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta

Elektabilitas Ridwan Kamil masih cukup unggul di Jabar. Namun, Golkar masih menunggu hasil survei apakah RK maju di Pilkada Jabar atau Jakarta.


Aturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta, NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pada Masa Ahok hingga Anies

10 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta, NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pada Masa Ahok hingga Anies

Rumah dengan NJOP di bawah RP 2 Miliar di Jakarta kini kembali dikenakan pajak lewat aturan baru PBB-P2. Pada masa Ahok hingga Anies digratiskan.


Terpopuler: Sebab Muhammadiyah Marah dan Tarik Dana dari BSI, Polemik PBB di Jakarta Era Ahok, Anies dan Heru Budi

10 hari lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
Terpopuler: Sebab Muhammadiyah Marah dan Tarik Dana dari BSI, Polemik PBB di Jakarta Era Ahok, Anies dan Heru Budi

Berita terpopuler bisnis pada Rabu, 19 Juni 2024, dimulai dari alasan Muhammadiyah marah dan menarik dananya dari BSI.


Terkini Bisnis: Bursa Lowongan Kerja HUT Kota Palembang, Riwayat Pembebasan Pajak PBB di Jakarta

10 hari lalu

Para pencari kerja mencari informasi lowongan kerja dalam Mega Career Expo Jakarta di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2024. Pameran tersebut diikuti sekitar 35 perusahaan dengan menawarkan ribuan lowongan kerja bagi lulusan SMA hingga sarjana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini Bisnis: Bursa Lowongan Kerja HUT Kota Palembang, Riwayat Pembebasan Pajak PBB di Jakarta

Disnaker Kota Palembang membuka job fair atau bursa lowongan kerja dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Palembang ke-1341.


Pembebasan Pajak PBB di Jakarta: Dimulai Ahok, Dinaikkan Anies dan Dijadikan Progresif Heru Budi

10 hari lalu

Kolase foto Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan dan Budi Heru (ANTARA)
Pembebasan Pajak PBB di Jakarta: Dimulai Ahok, Dinaikkan Anies dan Dijadikan Progresif Heru Budi

Pembebasan pajak PBB ini diawali oleh Gubernur Ahok pada 2016, nilainya lalu dinaikkan Anies dan dijadikan progresif Heru Budi