TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata DKI Jakarta ternyata tak pernah memeriksa ruangan usaha Diskotek MG International Club (Diskotek MG Club), yang belakangan dijadikan pabrik narkoba cair. Padahal, instansi itu yang menberikan izin sehingga diskotek bisa berbisnis sejak 2011.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata DKI Tinia Budiarti, yang dilakukan oleh instansinya selama ini melakukan pengawasan secara normatif terhadap tempat hiburan malam, seperti bar dan Diskotek MG Club.
"(Pengawasan normatif) Artinya dari administrasinya, izinnya, kegiatan diskotek itu sendiri, jam buka tutupnya, kemudian aktivitas di dalamnya sesuai dengan izin," kata Tinia, yang juga bekas Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Desember 2017.
Baca: DKI Cabut Izin Usaha Diskotek MG Club karena Jual Narkoba
Tinia bahkan mengatakan, bukan urusannya jika belakangan Badan Narkotika Nasional menemukan lantai 2 dan 4 gedung Diskotek MG Club dijadikan laboratorium pembuatan pil ekstasi dan sabu cair.
"Karena kami hanya (melihat) di ruang tempat usaha tersebut," ujarnya.
Tinia akhirnya buka mulut. Dia mengatakan, selama ini pengelola Diskotek MG Club mengaku bahwa ruangan yang didapati jadi pabrik narkoba adalah ruang staf. Tim Dinas Pariwisata percaya begitu saja dan tak mengecek kebenarannya.
Lihat juga: Diskotek MG Club Jual Sabu Cair, Apa Efeknya Bagi Tubuh?
Tinia menyatakan, dengan kejadian penggerebekan BNN pada Ahad lalu, perlu ada kerja sama antara satuan kerja perangkat daerah, perdagangan, industri, Satpol PP, dan kepolisian.
"Harus betul-betul waspada ke depannya," ucap Tinia.
Diskotek MG lub di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, digerebek petugas BNN, pada Ahad, 17 Desember 2017, pukul 02.30 WIB. Penggerebakan merupakan pengembangan dari penangkapan lima pengedar narkoba di Grogol Peramburan, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan itu, BNN menemukan laboratorium yang diduga menjadi tempat produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi cair. Narkoba tersebut dikemas dalam botol air mineral 330 mililiter dan dijual Rp 400 ribu per botol.
BNN telah menangkap lima orang tersangka di Diskotek MG Club, yaitu Wastam, 43 tahun; Ferdiansyah (23); Dedi Wahyudi (40); Mislah (45); dan Fadly, 40 tahun. Sedangkan pemilik dan operator laboratorium, Rudy, masih buron.