Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Gampangnya Diskotek MG Club Tipu Dinas Pariwisata DKI

Reporter

image-gnews
Beberapa anggota Kepolisian Sektor Tanjung Duren, Jakarta Barat mengamati belasan motor tamu Diskotek MG International Club, yang masih terparkir di depan gedung diskotek, Senin, 18 Desember 2017. Tempo/Caesar Akbar
Beberapa anggota Kepolisian Sektor Tanjung Duren, Jakarta Barat mengamati belasan motor tamu Diskotek MG International Club, yang masih terparkir di depan gedung diskotek, Senin, 18 Desember 2017. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata DKI Jakarta ternyata tak pernah memeriksa ruangan usaha Diskotek MG International Club (Diskotek MG Club), yang belakangan dijadikan pabrik narkoba cair. Padahal, instansi itu yang menberikan izin sehingga diskotek bisa berbisnis sejak 2011.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata DKI Tinia Budiarti, yang dilakukan oleh instansinya selama ini melakukan pengawasan secara normatif terhadap tempat hiburan malam, seperti bar dan Diskotek MG Club.

"(Pengawasan normatif) Artinya dari administrasinya, izinnya, kegiatan diskotek itu sendiri, jam buka tutupnya, kemudian aktivitas di dalamnya sesuai dengan izin," kata Tinia, yang juga bekas Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Desember 2017.

BacaDKI Cabut Izin Usaha Diskotek MG Club karena Jual Narkoba

Tinia bahkan mengatakan, bukan urusannya jika belakangan Badan Narkotika Nasional menemukan lantai 2 dan 4 gedung Diskotek MG Club dijadikan laboratorium pembuatan pil ekstasi dan sabu cair.

"Karena kami hanya (melihat) di ruang tempat usaha tersebut," ujarnya.

Tinia akhirnya buka mulut. Dia mengatakan, selama ini pengelola Diskotek MG Club mengaku bahwa ruangan yang didapati jadi pabrik narkoba adalah ruang staf. Tim Dinas Pariwisata percaya begitu saja dan tak mengecek kebenarannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lihat jugaDiskotek MG Club Jual Sabu Cair, Apa Efeknya Bagi Tubuh? 

Tinia menyatakan, dengan kejadian penggerebekan BNN pada Ahad lalu, perlu ada kerja sama antara satuan kerja perangkat daerah, perdagangan, industri, Satpol PP, dan kepolisian.

"Harus betul-betul waspada ke depannya," ucap Tinia.

Diskotek MG lub di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, digerebek petugas BNN, pada Ahad, 17 Desember 2017, pukul 02.30 WIB. Penggerebakan merupakan pengembangan dari penangkapan lima pengedar narkoba di Grogol Peramburan, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan itu, BNN menemukan laboratorium yang diduga menjadi tempat produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi cair. Narkoba tersebut dikemas dalam botol air mineral 330 mililiter dan dijual Rp 400 ribu per botol.

BNN telah menangkap lima orang tersangka di Diskotek MG Club, yaitu Wastam, 43 tahun; Ferdiansyah (23); Dedi Wahyudi (40); Mislah (45); dan Fadly, 40 tahun. Sedangkan pemilik dan operator laboratorium, Rudy, masih buron.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

25 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

Ramai sejumlah selebritas sekaligus pengusaha mengeluhkan tarif pajak hiburan untuk diskotek Cs 40-75 persen. Berapa usulan awal dari pemerintah?


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

20 Januari 2024

Ilustrasi spa boreh. Tripadvisor.com
Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

Kemenkeu sebut diskotek hingga spa kena pajak hiburan tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.


Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.


Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.


Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

18 Januari 2024

Tuai Banyak Penolakan, Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah akan menunda kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs.


Pajak Hiburan Diskotek Tinggi karena Dinikmati Kalangan Tertentu, Pengamat Soroti Keadilan

18 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Pajak Hiburan Diskotek Tinggi karena Dinikmati Kalangan Tertentu, Pengamat Soroti Keadilan

Pengamat pajak Fajry Akbar menyoroti anggapan bahwa kenaikan pajak hiburan diskotek Cs sebesar 40-75 persen karena menyasar kalangan tertentu.


Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

18 Januari 2024

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satgas TPPU sudah berakhir.


Pajak Hiburan Diskotek Cs Naik, Kadin: Momentum yang Kurang Tepat

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan Diskotek Cs Naik, Kadin: Momentum yang Kurang Tepat

Kadin Indonesia menyebut kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs menjadi 40-75 persen pada saat ini bukan momentum yang tepat.


Pengamat Sebut Pengunjung Anjlok Jika Pajak Hiburan 75 Persen

17 Januari 2024

Dokumentasi razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.
Pengamat Sebut Pengunjung Anjlok Jika Pajak Hiburan 75 Persen

Pengamat Pariwisata Azril Azahari menyebut pengunjung pariwisata dan hiburan anjlok jika pajak hiburan sebesar 40-75 persen.