TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kebijakan rumah atau hunian DP 0 rupiah milik Gubernur DKI Anies Baswedan melanggar aturan. Terutama soal talangan bunga cicilan dengan APBD yang sampai 20 tahun.
"Kepala daerah dilarang menganggarkan program melebihi masa jabatannya," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Adapun aturan yang dilanggar Anies Baswedan, menurut Prasetyo adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca : Anies Baswedan Tunjukkan Desain Rusun DP Nol Rupiah Rp 185 Juta
Prasetyo mengatakan, dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.
"Kepala daerah enggak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20 tahun," kata dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah tanpa uang muka di kawasan Klapa Village, Jalan H. Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 18 Januari 2018.
Acara tersebut menjadi tanda dimulainya program hunian vertikal alias rumah DP 0 persen yang menjadi janji kampanye Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat Pilkada 2017.
Pada tahap awal, pemerintah akan membangun rumah susun sederhana (rusunami) berisi 703 hunian, terdiri dari 513 unit tipe 36 dan 190 unit tipe 21. Untuk tipe 36 harga dipatok Rp 320 juta dan tipe 21 Rp 185 Juta. Masyarakat dapat mulai memesannya mulai April.
Skema pembiayaan rumah susun (rusun) DP 0 Rupiah yang dicanangkan Anies Baswedan itu menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Badan Layanan Umum Daerah dengan tujuan meringankan pembayaran cicilan. FLPP menerapkan suku bunga 5 persen dengan jangka waktu kredit sampai 20 tahun.