TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan Ahok gugat cerai istrinya, Veronica Tan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 31 Januari 2018.
Sebelum sidang, Josefina mengatakan akan lebih dulu menemui Ahok di tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kepala Dua, Depok, Senin, 29 Januari 2018. “Untuk menyerahkan surat panggilan sidang perdana dan membicarakan upaya yang akan dilakukan berikutnya,” katanya, Ahad, 28 Januari 2018.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menuturkan sidang perdana gugatan cerai Ahok terhadap Veronica akan digelar pada Rabu, 31 Januari 2018. Sidang akan dipimpin hakim Sutaji bersama Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota. "Untuk sidang perdana, mereka boleh diwakilkan bila tidak bisa hadir," ujarnya, Kamis, 11 Januari 2018.
Berita Ahok gugat cerai Veronica itu berawal dari beredarnya dugaan surat gugatan cerai dan hak asuh anak Ahok kepada istrinya. Surat tersebut diajukan pada Jumat 5 Januari 2018
Berikut ini isi surat pengajuan Ahok gugat cerai Veronica.
Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
HAL: GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK
Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini:
- FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H.
- JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H
Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat, 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (terlampir), bertindak selaku kuasa, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama:
Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK.
Tempat tinggal:
Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan: Wiraswasta
Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap:
Nama lengkap: VERONICA TAN
Tempat Tinggal: Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara
Agama: Kristen Protestan
Pekeraan: Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya disebut TERGUGAT.