Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan investigasi majalah Tempo tentang dugaan praktik prostitusi yang masih langgeng di Hotel Alexis. "Jadi, saya instruksikan kepada semua (Dinas) yang terkait pariwisata, tempat-tempat hiburan, untuk melakukan tindak lanjut atas laporan investigasi majalah Tempo,” katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Menurut Anies, dinas terkait bisa langsung bergerak berdasarkan laporan investigasi itu. “Jadi, gak usah mulai dari nol," katanya. Karena itu ia mengucapkan terima kasih kepada majalah Tempo yang telah menurunkan laporan itu secara lengkap.
Majalah Tempo edisi 29 Januari-4 Februari 2018 menurunkan laporan investigasi berjudul “Alexis yang Terus Eksis”. Untuk menuliskan laporan itu, Tempo menurunkan satu tim pada pekan kedua Januari lalu, guna mereportasekan bisnis ilegal di hotel tersebut.
Pemerintah DKI telah mencabut izin operasional Hotel Alexis sejak 31 Okteber 2017. Langkah ini diambil karena pemerintah menemukan bukti hotel itu menjalankan praktik prostitusi. Nyatanya, bisnis prostitusi di tempat itu tetap langgeng.
Tim Tempo menemukan, di lantai tiga bangunan tersebut atau tepatnya di belakang meja resepsionis, puluhan perempuan duduk-duduk di sofa merah. Mereka dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC). Namun di luar pekerjaan itu, mereka juga menerima bayaran untuk menari telanjang (striptease) dan berhubungan badan.
Legal and Corporate Affairs Group Alexis Lina Novita membantah temuan tim Tempo itu. Menurut dia, para gadis LC itu hanya memandu tamu yang berkaraoke. Namun bantahan ini tidak menghapus dugaan bisnis prostitusi. "Intinya adalah kalau melanggar kita akan lakukan tindakan," kata Anies Baswedan.
FADIYAH | SSN