TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pengemudi mobil cadillac yang menyeret polisi lalu lintas di jalur Transjakarta kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur pada Kamis, 1 Februari 2018.
Pada proses itu, sempat ada perbedaan cerita antara laporan keterangan korban, Bripda Dimas Priyanggoro, dengan pengakuan sang pelaku Tessa Granitsa Satari, 33 tahun.
Tessa mengaku tidak menjatuhkan surat-surat, maupun menarik lengan Dimas pada kejadian Kamis, 18 Januari 2018. Menurut dia, pada saat Dimas mencoba menilangnya lantaran menerobos jalur busway, dia memegang surat-surat itu.
"Kemudian saat tangannya masuk, saya banting setir ke kiri, lalu tancap gas," tuturnya saat rekonstruksi.
Dimas dalam keterangannya menuturkan, saat akan menilang, Tessa malah menjatuhkan surat itu, lantas menarik tangan dia. Akibatnya, Dimas terseret sekitar 10 meter dan mengalami patah tulang di lengan bagian kanan dan luka memar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana menjelaskan perbedaan keterangan antara pelaku dan korban adalah hal yang biasa.
"Nanti kita akan cocokan lagi di berkas dan apabila ada perbedaan keterangan, nanti kita hadirkan pihak tersangka dan korban," ujar Sapta.
Pada rekonstruksi ini polisi tidak menghadirkan korban, Bripda Dimas Priyanggoro.
"Ada kemungkinan yang bersangkutan ada tugas, jadi enggak bisa hadir," tutur Sapta.
Lantaran Dimas tidak bisa hadir, peran korban digantikan oleh seorang polisi yang tengah bertugas di kawasan itu. Bukan hanya korban, peran saksi juga dimainkan oleh pemeran pengganti.
Proses rekonstruksi berlangsung selama sekitar satu jam dari pukul 9.30 hingga sekitar pukul 10.30 WIB. Ada 13 adegan dalam reka ulang kejadian penyeretan di kolong jalan layang perbatasan Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka itu. "Korban terseret pada adegan 6-7-8 lah, sesaat setelah ambil STNK."
Sebelumnya, kejadian bermula pada Kamis, 18 Januari 2018, pukul 16.15, saat Dimas, yang bertugas di jalur Transjakarta Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, menghentikan sebuah mobil Cadillac bernomor polisi B-19-SNC. Mobil itu menerobos jalur Transjakarta.
Saat diminta menunjukkan kelengkapan surat mengemudi, pelaku justru menjatuhkan surat-surat itu dan menarik tangan Dimas, kemudian melaju dengan kencang. Akibatnya, Dimas terseret di jalur Transjakarta hingga 10 meter.
Tessa, pengemudi cadillac yang merupakan warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, langsung melarikan diri hingga akhirnya diringkus polisi di Hotel Crown, Jakarta Barat.