TEMPO.CO, Jakarta - Aturan tentang jalur khusus sepeda motor di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, mulai diberlakukan pada Senin, 5 Februari 2018. Namun belum banyak pengendara sepeda motor yang mengetahui aturan tersebut. Padahal pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut akan ditindak secara hukum. "Enggak tahu saya," ujar Nobi Ashofa Zen kepada Tempo, Ahad, 4 Februari 2018.
Nobi bekerja di kantor Kementerian Keuangan dan ia biasa menggunakan sepeda motor. Ia tahu ada jalur yang disediakan untuk pengendara sepeda motor, tapi ia tidak tahu kapan aturan itu mulai diterapkan.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menjelaskan, aturan jalur khusus sepeda motor akan mulai efektif diberlakukan pada 5 Februari 2018. Pelanggar aturan tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan hukum. "Kami sudah melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak di jalur khusus sepeda motor," ujar Halim.
Lebih lanjut, Halim menjelaskan, sosialisasi mengenai peraturan tersebut sudah dilakukan pada 22-29 Januari 2018 oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Adapun peraturan yang diterapkan jika pengendara motor melanggar marka jalan adalah Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b. Pelanggar pasal tersebut dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Ditemui di Jalan Thamrin, pengendara sepeda motor bernama Andrian Sinaga menyatakan keberatan dengan nilai denda yang begitu besar. Dia menilai peraturan itu tidak akan membuat kondisi jalan terbebas dari kemacetan.