TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memerintahkan PAM Jaya mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Lembaga tinggi negara ini mengabulkan permohonan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta.
"Tentunya harus kita ikutin putusan MA. Jadi PAM Jaya sekarang lagi mengupayakan untuk mengikuti putusan MA tersebut," kata Sandiaga Uno di Central Restauran Petojo, Jakarta Pusat, Minggu, 4 Februari 2018.
Menurut majelis hakim kasasi Mahkamah Agung, pemerintah DKI Jakarta harus menghentikan kebijakan privatisasi air bersih di Ibu Kota.
Putusan kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima permohonan banding dari pemerintah DKI Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya), PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Infografis: Kumpulan Pernyataan Kontroversial Sandiaga Uno
Majelis hakim yang dipimpin Nurul Elmiyah menyatakan pemerintah Jakarta dan PAM Jaya (tergugat) melanggar aturan karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air bersih kepada mitra swasta, Palyja dan Aetra.
"Para tergugat telah merugikan masyarakat DKI Jakarta," demikian yang tertulis dalam amar putusan 10 April lalu.
Majelis hakim kasasi memerintahkan agar pengelolaan air dikembalikan kepada pemerintah Jakarta melalui PAM Jaya. Menurut hakim, kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra selama ini tidak meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air bersih untuk warga Ibu Kota.
"PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air minum karena dialihkan pada swasta," demikian isi putusan itu.
Pada bagian lain, majelis hakim menyatakan Palyja dan Aetra sebagai pihak turut tergugat harus menaati putusan kasasi ini.
Lebih lanjut Sandiaga Uno akan mengatakan memberi arahan kepada PAM Jaya. "Ikuti keputusan MA," katanya.